SUMSEL. SKT. COM – Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tiga orang tersangka oknum Pegawai Pajak Kantor Pajak Pratama Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari Palembang),
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH. Rabu (7/2/24).
“Ketiga tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021”, ungkapnya.
Vanny menjelaskan ketiga orang tersangka masing-masing, berinisial RFG, NWP dan RFH dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang untuk disidangkan”, tutup Vanny Yulia.(Tim)