JAKARTA. SKT. COM – Menurut Siaran Pers Nomor: PR – 293/006/K.3/Kph.3/04/2024 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI unjuk kebolehannya telah memeriksa 3 orang saksi
terkait perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (1/4/24).
Hal tersebut di sampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Adapun nama yang berinisial RBS selaku pihak swasta. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk. CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama”.kata Ketut.
Kemudian ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(**)
Sumber : K.3.3.1