BABEL.KOBA.SKT.COM – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, dan PLN kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan yang marak terjadi di wilayah Bangka Tengah, Rabu (12/11/25).
Kegiatan penertiban dan imbauan ini merupakan tindak lanjut atas kembali maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks lahan Kobatin, yang kini menjadi area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, memimpin langsung kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya penghentian seluruh aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kedatangan Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN ini untuk kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan,” ujar Algafry Rahman.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap fasilitas publik.
“Selain tidak memiliki izin produksi resmi, praktik penambangan ini juga membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan bahwa langkah penertiban ini merupakan respon cepat aparat keamanan atas laporan yang diterima dari masyarakat dan pihak terkait.
“Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk memberikan imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal yang kembali marak di area tersebut,” jelas AKBP I Gede Nyoman Bratasena.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari PT Timah selaku pemegang IUP di lahan eks Kobatin.
Tim gabungan berharap imbauan dan penertiban ini dapat memberikan efek jera serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah strategis demi menjaga keamanan pasokan listrik dan ketertiban hukum di Kabupaten Bangka Tengah.(Rd)
Sumber: Diskominfosta Bateng







