Viral !! Diduga Barang Sitaan Negara Mulyadi: Saya Penanggungjawab Semua Saya Pegang Kalau di Proses Saya Siap

BABEL,PANGKALPINANG, SKT.COM Mendapat informasi dari warga yang tidak mau menyebutkan nama karena faktor keamanan tentang barang sitaan milik Kejagung RI sebuah ponton bekas  milik KIP. Citra Bangka Lestari dengan berat 1.30.000 ton.

“Bang,disitu (smelter) ada aktivitas bongkar besi katanya ponton bekas di bawa keluar. Abang pergilah ke situ (smelter) Hendri lee”, ucap Warga dan berlalu pergi dari awak media. Senin (14/7/25).

Tak menunggu lama tim media Babel melakukan investigasi keesokan harinya tim mengikuti sebuah mobil truk kayu yang keluar dari Smilter Hendri Lee di jalan TPI menuju jalan ketapang dengan muatan potongan besi ponton bekas di bawa ketempat timbangan.

“Mau dikirim ke Jakarta bang, yang punya ponton bekas ini Luantini Bang, semua ada 130 ton kami beli dengan harga 4300 per kg,yang beli Bos Doel kalau di surat pernyataan namanya Ardiansyah”, cetus Ucil selaku pengawas dari bos Doel Jebus. Selasa (15/7) .

Sebelumnya Kejagung RI telah memvonis Hendri Le 14 tahun penjara terkait kasus komoditas timah yang merugikan negara sebesar 271 T beserta penyitaan semua barang yang menjadi milik aset Negara.

“Bukan barang sitaan Kejagung tapi saya bikin ponton disana (smilter) sendiri lalu ponton bekas saya jual karena sudah tipis,nanti saya tanya sama pak Mul dulu ya”, kata Luantini melalui telpon WhatsApp kepada awak media.

Benda Sitaan Negara akan dikelola Badan Pemulihan Aset,termasuk dari tersangka KPK RI ataupun Kejagung RI.

“Bapak tahu barang sitaan negara dari mana? Saya Mulyadi penanggung jawab galangan semua disitu saya yang pegang kalau di proses juga saya siap namanya juga kita kerja benar”, cetus Mulyadi yang nampak meremehkan hasil temuan awak media ini.

Mulyadi menyebutkan bahwa semua barang besi itu dari mana dan asal usulnya dia tahu dan akan bertanggung jawab atas semua kepemilikan besi ponton bekas tersebut namun hal itu ia justru melontarkan pertanyaan kepada tim media dengan sangat merendahkan marwah seorang Jurnalis di lapangan.

“Bapak tahu kan undang-undang wartawan,kalau polisi,kejangung dan kejati saya jawab kalau bapak tidak. Dua semester di ilmu komunikasi pak, saya SI.com dan SH cuma Sh saya belum selesai, mereka kerja dibenarkan bukan besi sitaan negara”, kata Mulyadi penanggung jawab Luantini dengan angkuh saat mendatangi pertemuan tim media Babel dengan pembeli di warung Jogja. (15/7)

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan  Kejaksaan  Republik  Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, pasal 24.

Temuan ini merupakan hal kedua pasca terjadi penjualan aset sitaan milik Negara yaitu 200 ton balok timah yang di temukan dalam tanah dan akan diperjualbelikan sama halnya dengan besi ponton bekas dalam lingkup smelter milik Hendri Lee.

Diterbitkan berita ini. Ketua organisasi Hambalang dan Masyarakat Bangka Belitung meminta kepada pihak Kejagung RI dan Kejati Babel untuk segera mengauditkan barang yang merupakan aset Negara dan segera menangkap semua pelaku yang di duga menjualkan Aset sitaan milik Negara ini. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *