PANGKALPINANG, SKT.COM – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menanggapi penetapan gubernur baru sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01. Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga tidak ada perubahan dalam hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung tahun 2024.
Eddy menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan rapat paripurna dalam lima hari kerja ke depan guna menindaklanjuti hasil penetapan tersebut.
“Kita punya kewajiban untuk melaksanakan paripurna dalam lima hari kerja ke depan, dan ini harus segera terlaksana,” ujarnya. Selasa (25/2/25)
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu berharap bahwa dengan ditetapkannya gubernur baru, semua pihak dapat berkolaborasi untuk membangun Bangka Belitung ke arah yang lebih baik.
“Ini bagian dari era baru bagi Bangka Belitung. Kita harap ada kolaborasi dari semua komponen dan stakeholder yang ada di Babel,” katanya.
Eddy juga menekankan bahwa momentum pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dimanfaatkan sebagai awal kebangkitan Babel, baik dalam sektor ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
“Pelantikan ini kita jadikan momentum kebangkitan Babel, agar Babel lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi,” tambahnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya tugas kepemimpinan kepada pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, seraya mendoakan agar mereka diberikan kesehatan dan amanah dalam menjalankan tugas.
“Kita serahkan kepada beliau berdua (Hidayat Arsani dan Hellyana-red) , semoga selalu sehat dan amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya nanti,” pungkasnya.
Terkait jadwal pelantikan, Eddy menjelaskan bahwa hal tersebut akan di rapatkan karna hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga DPRD tidak memiliki wewenang dalam penentuannya.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01 oleh MK, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung 2024 kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses selanjutnya tinggal menunggu tahapan administratif hingga pelantikan resmi dilakukan oleh pemerintah pusat.(Bw)