BABEL.PANGKALPINANG,SKT.COM – Mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti menghadiri rapat revisi Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Rapat yang membahas penyesuaian aturan LKK yang telah berlaku sejak 2010 silam ini, diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5/25).
“Prediksi Perwako (Peraturan Wali Kota) tentang LKK yang kita buat tahun 2010, sekarang sudah tahun 2025, masa bakti RT/RW akan berakhir Oktober nanti. Kita akan selesaikan revisi definisi ini, mudah-mudahan selesaiSatu RW minimal 2 RT, maksimal 5 RT. Di lapangan, rata-rata memang seperti itu, namun satu RT minimalnya memiliki 3 KK, sampai seribu lebih. Ada yang banyak KK-nya, ada yang pas-pasan. Ini akan dikaji melalui BAPPEDA“, jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kajian tersebut akan menentukan apakah perlu penambahan RT untuk optimalisasi pelayanan masyarakat.
“Harapannya, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi”,tambah Subekti.
Revisi juga mempertimbangkan usia dan pendidikan pengurus RT/RW.
“Permendagri menetapkan usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal tertentu. Namun, kita akan sesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena ada yang berpendidikan SD, ada juga yang SMP“, ucapnya.
Pelaksanaan revisi ini direncanakan bersamaan dengan berakhirnya masa bakti RT/RW pada bulan Oktober mendatang.
“Belum diputuskan apakah pemilihan RT/RW akan dilakukan serentak atau bertahap“, tutup Subekti.(S)