Bateng Terima Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2023

BANGKA TENGAH. SKT. COM – Pemkab Bangka Tengah menerima Penghargaan Atas Kepatuhan Harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) Tahun 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Ruang Tanjung Kelayang Hotel Santika, Selasa (20/02/24).

Acara dihadiri Forkopimda Bangka Tengah, Instansi Vertikal di Lingkungan Provinsi Kepulauan Babel, Perwakilan Bupati/Walikota se-Babel, Kabag Hukum Setda Bangka Tengah, jajaran Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Babel dan Dirjen PP Kemenkumham RI serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Babel.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel, Harun Sulianto bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana kepada Bupati Bangka Tengah yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irwan.

Berita Lainnya..  HUT ke-24 DWP Kota Pangkalpinang, Lusje Ajak Anggota Tingatkan Kemampuan dan Keterampilan

Irwan bersyukur atas diraihnya penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ini. Menurutnya, capaian ini menjadikan Kabupaten Bangka Tengah sebagai salah satu yang berusaha untuk mengharmonisasikan Raperda / Raperkada sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi peraturan.

“Penghargaan Atas Kepatuhan Harmonisasi Raperda atau Raperkada Tahun 2023 dari Kemenkumham RI di terima oleh Kabupaten Bateng. Ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat UU 13 Tahun 2022,” kata Irwan.

Harmonisasi sangat dibutuhkan dalam memberikan dampak yang sangat penting untuk menciptakan peraturan yang benar-benar berkualitas serta bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah terutama masyarakat.

“Kolaborasi dan keterlibatan dengan Kementerian terutama dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung serta Perancang Perundang-perundangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan dapat menciptakan Perda dan Perkada yang tidak tumpang tindih, berkualitas, tertata serta sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Berita Lainnya..  Empat Perkara Untuk Diberhentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Adapun selain Pemkab Bangka Tengah, Pemkab Bangka Barat serta Kabupaten Belitung Timur juga ikut andil mendapatkan Penghargaan Atas Kepatuhan Harmonisasi Raperda/ Raperkada Tahun 2023.

Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel serta Direktorat Jenderal Peraturan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI juga menyelenggarakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema Pembinaan Kompetensi dan Fasilitasi Pengembangan Karier JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Proses Penilaian Kinerjanya.(*”)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *