DPO Tindak Pidana Korupsi Dana Nasabah Tahun 2022-2023 di Ciduk Tim Tabur Kajati Sumsel

Caption : Kejati Sumsel melalui Kasi E, Adi Muliawan, S.H., M.H saat di wawancara

 

PALEMBANG. SKT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin langsung Kasi E, Adi Muliawan, S.H., M.H berhasil mengamankan Tersangka AT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menyampaikan tersangka AT diamankan Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

Lebih lanjut disampaikan Vanny, AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Berita Lainnya..  Danrem 045/Gaya Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun Kepada Kapolda Kep. Babel

“Tersangka tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik 3 kali selama 1 bulan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, katanya. Rabu (17/01/24).

Sementara itu Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Adi Muliawan menambahkan tersangka AT telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan diketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.

Lanjut Adi, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

” Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dsn segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang”, tutup Adi Mulyawan.(Tim).

Berita Lainnya..  Kemenkominfo RI Adakan Literasi Digital ASN Pemkot Pangkalpinang dan Kabupaten Tetangga 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *