DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

Caption : Penandatanganan Propemperda Tahun 2024

BANGKA. SKT.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penetapan program pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 mendatang. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Senin (15/1/24).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Dalam sambutannya Iskandar menyatakan, dalam Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Sebelum menjelaskan Propemperda tahun 2024 Iskandar terlebih dahulu menyampaikan, bahwa jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD dari 16 jumlah Raperda
tersebut yang disahkan sebanyak 7 Raperda.

Sebelumnya telah dilakukan Harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan Ham yaitu pada tanggal 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024. Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu Tahun Anggaran.

Berita Lainnya..  Tim Pencak Silat Kab Bangka di Ajang Porprov VI Babar Juara Umum Cabor Bela Diri Pencak Silat

“Oleh sebab itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah dan penyelenggaraan otonomi Daerah serta aspirasi masyarakat Daerah”, kata Iskandar.

Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda,
adapun 8 (Delapan) Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 (Dua) Raperda dari usulan inisiatif DPRD.

1)Raperda tentang perrtanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2.)Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
3.)Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025; 4.)Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pngan berkelanjutan;
5.)Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka;

6.)Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Bangka;
7.)Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045; 8.)Raperda tentang pengakuan dan
Perlindungan masyarakat Hukum Adat; 9.)Raperda tentang perlindungan san pelestarian sumber Daya Ikan di perairan darat Kabupaten Bangka;
10.)Raperda tentang penyelesaian sengketa Tanah Garapa. Selain 10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetapi mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) peraturan menteri dalam negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Berita Lainnya..  621 Prajurit dan PNS Menerima Pengarahan Danrem 045/Gaya

Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal,sehingga melahirkan perda yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, nemiliki kepastian Hukum serta nemberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada Hak-Hak masyarakat terabaikan.

“Kepada pihak eksekutif maupun Legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan
Daerah agar segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan perda serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan rancangan Perda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Perda yang berkualitas,” jelasnya.

Sebagaimana kita harapkan bersama.
Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan
enyusunan dan penetapan propemperda ini berdasarkan dengan skala prioritas,terencana, terpadu dan sustematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum
Oenetapan Raperda tentang APBD disahkan.
Dengan diitetapkannya Ke–10 (Kesepuluh) Raperda dalam Propemperda Tahuni ini, maka terbentuk skala Prioritas bedasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka newujudkan sistem Hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

Berita Lainnya..  Seluruh Pengurus Masjid Se-Kabupaten Bateng Ikut Bimtek Masjid Berjaya

Pj.Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap 2 (Dua) usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan Hukum bagi prnyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.(Adv)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *