Empat Dari Saksi Yang Di Periksa JAM PIDSUS Terkait Komoditas Timah di WIUP PT. Timah Mantan Gubernur Babel

PANGKALPINANG. SKT.COM – Erzaldi Roesman Johan, mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendapat giliran diperiksa Penyidik Kejagung RI di Gedung Bundar Jampidsus. Pemeriksaan mantan Gubernur Babel ini seolah menjawab banyak pertanyaan selama ini soal posisi mantan Gubernur Babel dalam kasus tersebut. Karena dalam kluster Pemda Babel sendiri, sederet pejabat Eks Kepala Dinas pun sudah menjadi tersangka dan ditahan. Senin (27/5/24).

Hari ini terjawab sudah, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022.

Dimulai dari Suranto Wibowo, Rusbani, lalu Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif, Amir Syahbana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kecuali Rusbani yang memang sudah dalam keadaan sakit.

Salah satu yang diperiksa adalah: ERD (Erzaldi Roesman Johan) selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s.d 2022.

Berikut nama yang diperiksa Kejagung Ri hari ini: (HT) selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. (PSP ) zelaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). (HS) selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. (ERD) selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s.d 2022.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *