Kapolsek Payung Husni dan Pj. Kades Batu Betumpang Lakukan Penertiban dan Himbauan Tambang Ilegal di Alur Sungai Ulim

BANGKA SELATAN. SKT. COM – Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk kawasan Hutan Lindung (HL) di acak-acak oleh para penambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang diduga ilegal mengundang para nelayan dan masyarakat setempat resah, Selasa (02/04/24).

Menurut sumber dari masyarakat dan nelayan setempat yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan, Selasa (02/04/24), melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Alur Sungai Ulim Laut Desa Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan kini sudah dirusak oleh para penambang timah jenis Ponton Rajuk Isap yang diduga Ilegal meskipun lokasi nya masuk kawasan Hutan Lindung (HL), Para Penambang tersebut tidak menghiraukan akibat kerusakan pada ekosistem hutan, laut serta habitat yang ada sekitarnya.

Tak hanya itu, Para Penambang Timah PIP tersebut masih dalam proses konfirmasi berita terkait hasil tambang biji timah tersebut siapa dalang utama untuk menampung dan kemana hasilnya di bawa atau dijual?

Plt. Kades Desa Betumpang, Junaidi alias Aldo, saat dikonfirmasi Wartawan mewakili beberapa Media Online Bangka Belitung melalui pesan singkat WhatsApp milik pribadinya mengatakan memang benar sudah ada pengaduan dari Desa ke Polsek Payung.

“Siap, bener kami dari PEMDES sudah menyurati Kapolsek, tapi tidak ada tindak lanjut, kami juga sudah menyuruh berhenti,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah, A.Md, ST, MH dikonfirmasikan melalui pesan singkat WhatApp nya membantah bahwa pihak Polsek Payung belum pernah menerima pengaduan atau laporan terkait aktivitas tersebut.

“Waalaikum Salam, terimakasih infonya. Tadi kegiatan dilakukan bersama pj kades batu betumpang dan saya sampaikan juga bahwa saya langsung memimpin operasi penertiban tersebut serta memberikan himbauan agar kegiatan dihentikan”. kata Husni.

“Apabila tetap nakal kami akan melakukan tindakan Hukum sesuai aturan yang berlaku”. tegas Kapolsek Payung.(Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *