Kasus CSD WP tanjung Gunung Menumbalkan Ichwan dan Alwin Albar

PANGKALPINANG.SKT.COM – Mengamati langkah kejati babel dalam melakukan proses penyelidikan,penyidikan terkait kasus korupsi Pembangunan WP dan CSD tanjung gunung yang merupakan salah satau proyek mangkrak PT Timah tbk yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Pangkal pinang. Selasa (23/07/24).

Hadi Amak babel saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa kasus CSD washing plan tanjung gunung ini seolah membuka luka lama dan dosa manajemen PT. timah tbk pada zaman dipimpin oleh Riza Mochtar Pahlevi sebagai dirut PT.Timah.

“Ingat dak waktu kasus korupsi Terak baturusa yang lebih keren kasus Agat cs yang juga menumbalkan Ali Syamsuri sebagai kepala Unit laut Bangka tahun 2019 sebagai pesakitan dan satu satunya tersangka,diduga Ali sengaja di tumbalkan dan akhirnya pasang badan guna mengamankan direksi saat itu pada kasus timah Terak dengan nilai kerugian negara sekitar +- 8 miliar saja dari hasil timah yang masuk ke gudang baturusa puluhan ton Sn yang mengandung terak/slag sesuai hasil tuntutan jaksa saat itu.

“Walau akhirnya 3 orang tersangka di vonis bebas oleh hakim PN Pangkal pinang dan JPU melakukan kasasi di MA dan Tajudi sebagai direktur CV. MBS akhirnya dimasukan kepenjara, sedangkan Agat dan Ali syamsuri bebas dan kembali bekerja sebagai karyawan PT.Timah sampai dengan saat ini.”  ungkap Hadi.

Hal yang mengejutkan juga terjadi saat Dr. Ichwan Azwardi selaku kepala pimpro proyek Washing plan dan CSD sekaligus merangkap sebagai pejabat Perencaanan Operasional produksi PT Timah dituntut 13 tahun 6 bulan penjara oleh JPU namun kerugian negara yang awalnya 29 miliar malah menciut hanya -+ 5 miliar saja.

“Inikan jelas bagaimana pihak JPU sepertinya sudah masuk angin”. ucapnya.

“Apakah kasus korupsi proyek CSD WP1 Tanjung gunung ini nantinya akan berakhir vonis bebas atau rendah karena faktanya kerugian negara tidak signifikan sesuai fakta bahkan nilai anggrannya menyentuh -+ 80 miliar rupiah jika dikaitkan dengan pengadaan jasa sewa kapal CSD sebagai alat gali atau produksi.” tambah Hadi .

Dan saya sangat sayangkan tim JPU sepertinya tidak melakukan penuntutan yang lebih dalam kepada saksi-saksi lain yang diduga terindikasi ikut serta dan bersama sama melakukan tindakan merugikan negara mulai dari proses perencanaan ,proses pengadaan barang dan jasa ,sampai pengawasan proyek yang seharusnya menetapkan puluhan tersangka baik dikalangan internal PT Timah ataupun pihak suplier atau mitra pengadaan barang dan jasa.

Endingnya sudah bisa ditebak Ichwan Azwardi dan Alwin dijadikan tumbal ,dan punishment hukum pun pasti akan lebih ringan dan bisa jadi vonis bebas kembali terjadi seperti kasus terak Agat- Ali ..
Saya berharap hakim jeli terkait kasus ini dan JPU lebih berani melakukan tuntutan karena masih ada satu terdakwa lagi yaitu Alwin Albar yang belum masuk agenda sidang.

Sehingga penegakan hukum benar- benar adil dan tidak terkesan tebang pilih .” tutup Hadi.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *