Kejaksaan Agung RI Memeriksa Lima Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah di Babel

JAKARTA.SKT.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022. Selasa (14/5/24).

Melalui Siaran Pers Kapuspenkum RI menyampaikan bahwa nama yang termasuk dalam perkara komoditas Timah wilayah IUP Tinah kebanyakan dari Intansi ESDM  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial (YR) selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (RG) selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RA) selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (OAW) selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa. (WHS) alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

“Sementara kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. kata Kapuspenkum RI.

Kemudian pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

 

Sunber : (K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *