Koruptor Proyek Pembangunan Jaringan Internet Desa Kabupaten Musi Banyuasin di Tangkap

JAKARTA.SKT. COM – Pelarian tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Internet Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), R beberapa bulan terakhir akhirnya berakhir juga. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba yang berstatus buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil ditangkap di Kota Palembang, Sumsel, Sabtu (22/6/24) siang.

Penangkapan tersangka R dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel yang dipimpin Ketua Tim , Adi Muliawan, SH, MH. Penangkapan tersangka R didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dan Tim Polda Sumsel. Setelah berhasil ditangkap, tersangka R langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hokum selanjutnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di Kejati Sumsel, Palembang, Sabtu (22/6/2024) menjelaskan, R merupakan salah satu tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.

R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO mulai tanggal 27 Mei 2024.

Dijelaskan, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Akhirnya tersangka R berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Palembang, Sumsel, Sabtu (22/6/24).

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 27 miliar.

“Satu unit rumah mewah milik tersangka R yang ditemukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel kini dijadikan barang bukti. Rumah yang baru direnovasi tahun 2023 tersebut berada di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba,” katanya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *