Pemkab Basel Melalui Sekda Eddy Supriadi Berikan Tindakan Tegas Kepada ASN yang Menambah Cuti Bersama

SKT. com Basel ||| Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangka Selatan, Eddy Supriadi akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur panjang lebaran.

Hal tersebut diketahui, cuti libur bersama lebaran Idul Fitri 1444 H sampai dengan Selasa 25 April 2023 artinya mulai besok seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai masuk kerja.

Cuti libur lebaran telah ditetapkan oleh pemerintah dari mulai tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

“Cuti lebur lebaran ini selama satu Minggu, jadi mulai besok, seluruh ASN termasuk pekerja harian lepas (PHL) kembali bekerja, artinya tidak boleh menambah libur lebaran,” kata Eddy Supriadi, Selasa (25/04/23).

Berita Lainnya..  Kejari Basel Adakan Lomba Cerdas Cermat Antar SMA. Sekda Basel : Ini Salah Satu Upaya Dalam Membangun 4 Pilar Kebangsaan

Ia menegaskan, apabila nanti ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja pada Rabu 26 April 2023 tanpa keterangan atau memberikan informasi maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.

“Sanksi tersebut pasti akan diberikan kepada ASN yang melanggar dengan tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan dan informasi apapun, kita berikan sanksi surat peringatan,” tegasnya.

Eddy menghimbau kepada seluruh ASN dan PHL di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka Selatan untuk kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Cuti liburan telah selesai, jadi mulai besok kita mulai kembali bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat Bangka Selatan,” tutupnya.||| Irn

 

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *