Perkara Dugaan Gratifikasi Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Rumah Oknum PNS Inspektorat Prov Sumsel

Palembang. Skt. Com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan rumah Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan Gratifikasi, Kamis (18/1/24).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menyampaikan penggeledahan terhadap rumah oknum PNS EK dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Lebih lanjut disampaikan Vanny, Penggeledahan dipimpin langsung Iwan Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumsel Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim dikediaman tersangka di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang Sumatera Selatan tanpa ada perlawanan.

Berita Lainnya..  Pemkab Bangka Gelar Forum Konsultasi Publik Menyusun Rancangan Awal RKPD Tahun 2025

“Dari hasil penggeledahan tim menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan”, tutup Vanny. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *