Polsek Jebus Amankan Pelaku Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Diikat Di Mobil Truk

Caption : Anak di bawah umur  yang disiksa oleh pemilik tambak

 

JEBUS. SKT.COM – Beredar foto viral anak di bawah umur yang diikat di mobil truk yang viral di medsos. Foto tersebut diposting oleh salah satu pengguna akun facebok. Dalam Captionnya berisikan “Penyiksaan anak di parit 3 jebus harap aparat KPAI kepulauan Bangka Belitung menindak lanjuti kasusnya, gara-gara mancing ditambak orang, anak adek saya disiksa tuan Tambak KK (40) tahun lebih dilempar sama batu dan diikat di mobil truknya tolong KPAI bangka mengusut penyiksaan anak dibawah umur ini anak yang disiksa umu 12 tahun lebih.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at ( 12/1/24) sekitar pukul 17.00 Wib, berawal dari telepon yang diterima orang tua korban dari terduga pelaku berinisial KK , di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Berita Lainnya..  Wakapolres Bangka Barat Lepas Program Mudik Gratis Presisi Polres Bangka Barat 2023

Caption : Mobil truk yang di gunakan menyiksa anak di bawah umur

 

“Orang tua korban ditelepon oleh pelaku, bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu orang tua korban disuruh datang ke rumah pelaku,” jelas Kapolsek Jebus.

orang tua korban merasa sangat terkejut saat tiba di rumah pelaku, melihat anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.

Selanjutnya pelaku pun melepaskan tali yang mengikat sang anak dan menyerahkannya kepada orang tuanya.

“Anak itu kemudian dibawa pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, anak pelapor mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung,” terangnya.

Berita Lainnya..  Tim Penggerak PKK Basel Menggelar Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-51 Tahun 2023

“Saat ini Pelaku sudah ditahan oleh Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.(Adw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *