Sistem Automatic Exchange of Information Mengajak Pemerintah dan Masyarakat Transparansi Perpajakan

SKT. COM ARTIKEL – Tentu anda tidak lupa soal kasus Gayus Tambunan di tahun 2009, seorang pegawai pajak golongan III A dengan gaji Rp10 juta namun memiliki kekayaan hingga Rp100 miliar. Setelah itu di tahun 2021menyusul pula masalah kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebesar Rp 29,5 miliar.

Ternyata, ada yang lebih menghebohkan lagi selain kasus tersebut, yakni mengenai jumlah kekayaan seorang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Eselon III, Rafael Alum Trisambodo sebesar Rp56 miliar, yang terungkap sebagai buntut pertikaan sang anak Mario Dandi dengan Cristalino David, anak dari petinggi GP Anshor.

Sederetan kasus ini membuat trauma masyarakat di Indonesia terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Dikutip dari Databoks, pada April 2023, hasil survey Indikator Politik terkait kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya mencapai angka 53,7 persen.

Berita Lainnya..  Algafry Rahman Hadiri Safari Dakwah Magrib Bersama Masyarakat Sinar Laut Kelurahan Padang Mulia

Berbagai pelanggaran-pelanggaran pajak ini terjadi akibat besarnya celah untuk melakukan penggelapan pajak yang terdapat di berbagai lembaga pemerintahn. Jika praktek penggelapan pajak terus berlangsung, akan ada banyak kerugian akan dialami oleh negara dan ikut berdampak terhadap menurunnya angka pemasukan negara.

Tidak mudah memang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, namun hal ini harus tetap dilakukan. Caranya, tentu dengan membuka sejelas-jelasnya informasi mengenai perpajakan yang ada. Seperti diutarakan Nugroho (2005), kesadaran taat pajak akan semakin tinggi jika diikuti dengan tingginya tingkat pemahaman suatu masyarakat.

Keterbukaan informasi pajak akan menggambarkan kebebasan informasi serta ikut melambangkan ketersediaan negara untuk transparan terhadap data pribadi warga negaranya, dalam hal ini adalah pajak.

Kebebasan informasi mengenai pajak juga disebutkan oleh IRS (Internal Revenue Service), dalam Freedom of Information Act (FOIA) yang menyatakan bahwa mereka memberikan akses penuh terhadap informasi federal, termasuk pajak, yang didasari oleh keyakinan bahwa pemerintahan adalah sejatinya milik rakyat.

Berita Lainnya..  Pj Bupati Bangka M. Haris Kunjungi Pabrik Tapioka PT. BAA Dengan Hasil 100/120 Ton Sehari

Indonesia sendiri dalam langkahnya menuju ketertiban dan transparansi perpajakan telah menerapkan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Sistem ini sejatinya merupakan media pertukaran informasi perpajakan yang berperan sebagai suatu perjanjian yang memungkinkan adanya pertukaran akses antara otoritas pajak berasal dari berbagai negara mengenai informasi tentang berbagai macam rekening keuangan dan investasi-investasi.

Menggunakan sistem ini pihak-pihak yang telah membuka atau sudah memiliki rekening pajak dapat terbantu dalam menyaring berbagai informasi penting tanpa harus melakukan permohonan terlebih dahulu.

International Bureau of Fiscal Documentation menegaskan AEoI sebagai otomatisasi yang efektif dan sistematis akan pertukaran informasi keuangan wajib pajak antar negara, sedangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut AEoI ini sebagai pertukaran data otomatis wajib pajak antar negara.

Berita Lainnya..  Korem 045/Gaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Adanya sistem AEoI ini merupakan ambisi dari sebuah negara untuk meningkatkan keamanan dan transparansi akun keuangan masyarakat dari suatu negara tersebut, dan dengan bebas bertukar informasi untuk mencapai suatu kepentingan dengan transparansi dan kejujuran finansial dari masing-masing pihak yang terlibat.

Keterbukaan informasi perpajakan melalui sistem AEoI ini selain untuk menerapkan konsep kebebasan dan transparansi dalam perpajakan, juga merupakan sistem yang dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan para wajib pajak dan pihak-pihak yang terlibat.

Keterbukaan informasi pajak merupakan sistem yang bersifat adiministratif dimana aktivitas yang tidak dibatasi dan dirahasiakan diciptakan guna mencapai kesejahteraan dan keuntungan-keuntungan bagi para pihak yang terlibat.

Transparansional data perpajakan dari setiap wajib pajak harus diberlakukan untuk menghindari kecemburuan sosial dari kalangan masyarakat, dan mencegah timbulnya stigma buruk masyarakat terhadap institusi perpajakan Indonesia. Siapkan AEoI diterapkan, kapan.(**)

(Jessica Artha Febriana Marbun )
Mahasiswa Adminisitrasi Fiskal UI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *