Terkait Pemberitaan Gudang Beras Mengoplos Beras Ayun : Kami Sangat di Rugikan Atas Pemberitaan Tersebut

BANGKATENGAH. SKT.COM – Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Subdit 1 bagian pangan dan perdagangan melakukan sidak ke Gudang Beras CV. Sumber Alam lestari yang beralamat dijalan Koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung.

Kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Hari Senin (25/3/24). Dalam Rangka menindaklanjuti laporan pemberitaan terkait dengan dugaan oplosan beras yang dlakukan oleh CV. Sumber Alam lestari.

Caption : Pengacara serta Humas CV. Sumber Alam Lestari Zaidan SH berikan Klarifikasi 

Salah satu pengurus CV. Sumber Alam lestari Ayun yang berhasil ditemui wartawan disaat kedatangan Dirkrimsus Polda babel terkait sidak Gudang Beras.

“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, terkait adanya perkataan bahwa beras subsidi jenis Bulog itu disalah gunakan dan diperjual belikan itu tidak benar, kita jelaskan CV. Sumber Alam lestari sendiri mempunyai Surat Keterangan Pengemasan Ulang Produk Pangan Pokok (SKPUP3) yang langsung dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung”, katanya.

Dalam surat itu Ayun menjelaskan telah memenuhi persyaratan pengemasan ulang produk pangan yaitu beras dan berhak untuk memperdagangkanya di wilayah Kep. Bangka Belitung dengan ketentuan sebagai berikut.

Pada kemasan harus dicantumkan Label berbahasa Indonesia yang memuat merek kelas muti beras, berat bersih, tanggal pengemasan serta nama dan alamat pengemas beras.

Menjamin kepastian ukuran penimbangan. Menjamin bahwa barang tersebut khususnya beras sebagai bahan pokok Yang aman dikonsumsi masyarakat serta bersedia memberikan keterangan atau laporan terkait dengan persediaan harga produk.

Surat tersebut memberikan keterangan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkannya dan apa bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal senada dengan Pengacara Kondang Bangka Belitung Pak Zaidan Humas CV. Sumber Alam lestari. mengatakan untuk pemberitaan tersebut harap diluruskan, jangan sampai pihak perusahaan dirugikan.

“Terkait pemberitaan masyarakat nanti punya asumsi berbeda dengan berita yang sudah beredar, memang tidak ada penyimpangan, kalau disebutkan adanya permainan Bulog nanti tanya langsung ke Bulognya”, ucap zaidan.

Terkait adanya mesin pengoplosan itu sebenarnya untuk membersihkan kotoran di beras seperti membuang batu, Pasir dan gabah dan lain-lain lainnya.

“Kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit 1 Pangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut”. tutupnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *