Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang Amankan Satu Pelaku Pembacokan dan penganiayaan

Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, mengamankan pelaku penganiayaan/pembacokan beserta Barang Bukti (BB)

 

 

SKT. Pangkalpinang ||| Persembunyian pelaku penganiayaan/pembacokan terhadap dua warga Kota Pangkalpinang Rabu malam (05/7/23) usai sudah.

Pasalnya Tim Naga Polres Pangkalpinang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Evry Susanto berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku berinisial N ditangkap oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di Jalan Batin Niso Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, sekira pukul 20.15 Wib”, terang Kasat.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menyita barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang kurang lebih 60 cm.

” Inisial N mengaku bahwa memang benar ada melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Batin Niso Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang dengan cara awalnya inisial R lewat mengendarai sepeda motor di Jalan Batin Niso Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang dan N membentak R”, ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Lalu R berhenti dan mengejar N sehingga terjadi perkelahian antara N dan R.

“Setelah selesai berkelahi dengan R, N pun pulang kerumah. Sesampai dirumah N bertemu dengan abangnya inisial G dan menyampaikan bahwa rumahnya diserang beberapa orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan menanyakan N”, ucapnya.

Mendengar hal tersebut N pergi dan kembali kerumah AA (TKP) dan bertemu dengan Z. Kemudian pelaku meminjam pedang dengan Z.

Selanjutnya N berangkat bersama Z untuk mengambil pedang kerumah Z dan kembali lagi kerumah AA (TKP).

Beberapa menit kemudian datanglah beberapa orang dengan jumlah kurang lebih 8 orang datang kerumah AA (TKP) dengan membawa sajam.

Melihat hal tersebut N langsung mengayun pedang kearah R dan mengenai bagian tubuh R sehingga teman-temannya yang lain berlari pergi dan MA berlari kearah bandar yang berada di TKP.

Atas peristiwa tersebut selanjutnya, N dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Evry Susanto menyampaikan Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban anak MA (17) berdasarkan Laporan Polisi : LP / B – 240 / VI / 2023 / SPKT / RESTA PKP / POLDA BABEL, Tanggal 30 Juni 2023.

“Masih mendalami dan masih mencari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mencari alat bukti lainnya,” tutup Kasat Reskrim Pangkalpinang Evry Susanto. Kamis (06/7/23).||| Mr. Sh

Sumber : Satreskrim Polresta
Editur : $

Berita Lainnya..  Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95, Molen Katakan Ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *