Tim Penyidik JAMPIDSUS RI Menyita Kendaraan Bermotor Milik Tersangka HM dan Terrsangka RI Perkara komoditas Timah di Babel

JAKARTA.SKT.COM – Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 332/045/K.3/Kph.3/04/2024 Kapuspenkum Dr. Ketut Sumadena menyampaikan bahwa Tim penyidik kejagung RI menyita Kendaraan bermotor milik tersangka HM dan tersangka RI dalam perkara komoditas Timah di Bangka Belitung.  Kamis (18/4/24).

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi tersangka HM di Kota Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire”. ucapnya.

Selain itu sambung Kapuspenkum Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.

Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022.(red/K.3.3.1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *