Usai Ditetapkan Tersangka, CA Ancam “Bunuh” SKT Melalui Pesan Whatsapp

PANGKALPINANG.SKT.COM – Oknum wartawan CA telah ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polresta Pangkalpinang, Rabu (13/3/24).

CA dilaporkan atas tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memfitnah rekannya sendiri SKT alias Karto yang berprofesi sama dengannya pada bulan November 2023 dengan tuduhan telah berselingkuh dengan istri CA yang bernama NL .

Informasi yang didapat awak media mengungkap CA pada bulan November 2023 melihat istrinya NL sedang bersama SKT dan tiga rekannya di sebuah warung kopi yang ada di jalan lintas timur selindung baru Pangkalpinang, karena tersulut emosi CA langsung marah marah dan menuduh SKT telah berselingkuh dengan NL istrinya yang saat itu duduk di meja yang sama bersama temannya yang lain.

Singkat kata, terjadi cekcok mulut antara CA, NL, SKT, EL dan disaksikan banyak orang yang menjadi pengunjung warung kopi saat itu, usai cekcok tersebut saat SKT dan rekannya sudah pulang CA meminta rekaman CCTV di tempat tersebut, CA hanya mendapatkan foto capture dari CCTV di lokasi yang mana foto tersebut tidak begitu jelas karena kwalitasnya sangat rendah , urai sumber yang jadi saksi dalam perkara tersebut.

” Bermodal foto dari CCTV itulah CA kemudian bercerita kepada banyak orang dan menuduh SKT telah selingkuh dengan NL istrinya” Kata EMK.

Tak puas dengan kejadian tersebut kemudian CA mendatangi kantor dinas dimana SKT bekerja sebagai honorer disana , CA kemudian menyebarkan isu hingga ke tempat SKT bekerja bahwa SKT telah selingkuh dengan istrinya.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut akhirnya SKT melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan saksi lainnya penyidik Polresta Pangkalpinang mengenakan CA dengan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP .

SKT alias Sukarto saat dihubungi redaksi media ini membenarkan status CA Dalam perkara 310 ayat (1), status tersangka yang disandang oleh oknum C ini, sebenarnya bukan terkait pemberitaannya di media, namun terkait pencemaran nama baik kepada sesama rekan wartawan.

Dikatakan SKT, sebelum dan setelah ditetapkan tersangka CA kerap melakukan pengancaman melalui pesan Whatsapp milik NL dan diteruskan kepada SKT.

Hasil percakapan via WhatsApp antara CA dan NL yang berhasil di capture/screenshot oleh NL berisi bahwa CA berulang kali mengancam akan membunuh SKT.

 

Caption : Hasil Scensoot percakapan antara CA dan NL

Bahkan di percakapan Whatsapp tersebut CA berencana akan melakukan pembunuhan dihadapan ayuk NL pada saat pertemuan yang akan diadakan oleh NL pada Jumat (08/03/24) dimana CA meminta kepada NL agar SKT turut hadir.

Karena menganggap ancaman CA untuk membunuh SKT dipercakapan whatsapp ini akan dilakukan dan sangat mengancam keselamatan SKT maka NL mengirim hasil capture/screenshot kepada SKT pada Rabu (13/03/24) dan berpesan agar SKT berhati hati dalam beraktivitas.

Melihat hasil Capture/screenshot whatsapp yang dikirim oleh NL kepada SKT, maka SKT berinisiatif melaporkan pengancaman ini kepada pihak kepolisian karena adanya upaya rencana pembunuhan oleh CA kepada SKT.

Sebagai informasi bahwa Dalam perkara sebelumnya oknum wartawan  CA diduga dapat dikenakan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana yang menyebutkan, “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu.

Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.

Penyidik Polresta Pangkalpinang telah menetapkan saudara C sebagai tersangka dengan nomor surat, nomor : S. Tapi/ 08/III/ 2024, Sat Reskrim Tanggal 13 Maret 2024 atas nama CA alias C bin Z.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *