PANGKALPINANG.SKT.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Fasilitasi Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Babel. Kamis (14/3/24).
Tampak hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri R. Suryo Putro Nugrohanto, Perwakilan dari Bappeda Babel, Dinas Pendidikan Babel, BPTD Kelas III Babel, Polda Babel, Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asban Aris yang diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yusron menjelaskan, RAK LLAJ memiliki kaitan erat dengan sistem perencanaan dalam mengatasi permasalahan lalulintas yang terjadi termasuk di dalamnya terkait dengan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kegiatan ini dilakukan dalam mengatasi permasalahan lalulintas yang terjadi termasuk di dalamnya terkait dengan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Yusron.
Selain itu, Yusron mengungkapkan dengan adanya pertemuan ini menjadi wujud sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menghasilkan Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak hanya itu jelas Yusron, Dinas Perhubungan Babel juga memiliki kewenangan dalam memastikan bahwa setiap kendaraan umum yang beroperasi telah mempunyai standar keselamatan yang tinggi, sehingga mampu meminimalisir kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya.
Sementara itu R Suryo Putro Nugrohanto mengatakan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai susunan perencanaan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Lanjut Suryo, RAK LLAJ disusun sesuai kebijakan pemerintah sebagai turunan dari Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menurunkan fatalitas serta indeks fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“RAK LLAJ disusun sebagai kebijakan pemerintah dari RUNK LLAJ dalam menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Suryo.
Suryo juga menjelaskan sesuai dengan Perpres No.1/2022 tentang RUNK LLAJ Pasal 5 ayat 5 dan 6 mengatakan dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun RAK LLAJ, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan K/L Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024, jelas Suryo salah satu kegiatan prioritas nasional dalam memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar adalah keselamatan dan keamanan transportasi.(Red)