SKT.com Bangka ||| DPRD Kabupaten Bangka Kamis (31/08/23), menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023, dan rapat penyampaian Perda serta rapat Paripurna Pembentukan Pansus.
Adapun rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka H. Mulkan, SH MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc dan Forkopimda , Kepala
Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD
kabupaten bangka tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna tanggal 18 agustus 2023 yang lalu, yang selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini.
Kemudian besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A. Pendapatan daerah terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah. Sebesar Rp
159.537.566.500,00, 2. Pendapatan Transfer Sebesar Rp 1.214.939.569.812,00, 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 600.000.000,00.
B. Belanja terdiri dari 1. Belanja Operasi Sebesar : Rp 1.128.293.777.303,00
2. Belanja Modal Sebesar Rp 264.405.051.679,00; 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp 2.946.949.625,00; 4. Belanja Transfer Sebesar Rp 128.368.453.650,00.
C. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp 150.937.095.945,00.
D. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pembiayaan Netto sebesar Rp 148.937.095.945,00.
E. Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00.
Iskandar menegaskan pada prinsipnya DPRD kabupaten bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan.
Agenda berikutnya yaitu penyampaian Raperda, ada 3 Raperda yang akan disampaikan, 1 (Satu) Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kab. Bangka Tahun 2023, dan ada 1 (Satu) Perda yang akan di cabut, Serta 1 ( Satu) lagi rancangan Perda berasal dari Inisiatif DPRD.
Adapun Raperda tersebut berjudul : 1. Rancangan Perda Kab Bangka tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka. 3. Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat.
Sementara Bupati Bangka H. Mulkan Sh. Mh, dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini kita hadir dalam sidang paripurna yang terhormat ini, untuk bersama-sama menyaksikan dan sekaligus melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
“Untuk pencapaian kesepakatan ini, Mulkan,SH,MH menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka atas simbiosis yang telah diberikan, sehingga kita bisa sampai dalam proses akhir penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini”, ucapnya.
Secara Umum, Nota Kesepakatan Perubahan
Kua dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati,
diarahkan untuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD dalam menjaga fundamental Ekonomi Daerah yang semakin membaik sekaligus melanjutkan serta mempercepat berbagai agenda pembangunan daerah yang dalam Tiga Tahun terakhir belum berjalan secara optimal untuk mendorong pencapaian Visi Bangka Setara.
Dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini kita harapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita terus menjaga komitmen
untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas di bumi sepintu sedulang yang kita cintai”, kata H.Mulkan.
Selain Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga sekaligus Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka yang termasuk dalam target Penyampaian Dan Pembahasan pada Triwulan Ketiga dalam propemperda Tahun 2023 dan Ke-3 (Tiga).
Raperda tersebut terdiri dari 2 (Dua) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan 1 (Satu) Raperda merupakan Usul Inisiatif Dewan yang terhormat.
Bupati Bangka berharap DPRD Kab. Bangka dapat membahas Ketiga Rancangan
Peraturan Daerah ini bersama- sama dengan pihak Eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan oada gilirannya dapat disetujui Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka. Terkhusus untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Penetapannya dalam Jangka waktu paling lama Tanggal 5 Januari 2024.
Sementara Perda dimaksud masih
harus melalui proses mekanisme evaluasi Pemerintah Kep. Babel yang berkoordinasi dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Bupati memohon kepada DPRD. Kab. Bangka agar Raperda dimaksud menjadi Prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kab. Bangka.||| Red
Editur : $