SUNGAILIAT.SKT.COM – Pemkab Bangka akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bangka, tentunya ini menjadi kabar baik bagi ASN di lingkungan Pemkab Bangka.
Kemarin (Rabu-red), sesuai hasil rakor dengan Kemendagri secara zoom metting, pemerintah daerah diminta segera melakukan pencairan THR. Untuk Pemkab Bangka sekitar tanggal 26 Maret 2024 sudah bisa dibayarkan ke ASN, dengan besaran THR, yakni satu bulan gaji.” ujar Sekda Bangka Drs H Andi Hudirman didampingi Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi kepada wartawa. Kamis (21/3/24).
Dikatakan Andi Hudirman, terkait dengan apakah nantinya para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bangka, juga akan mendapat THR, hal tersebut masih dikaji. Tetapi kita (Pemkab -red) tetap akan dan kita berikan.
Hal yang sama dikatakanKepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, sesuai hal rapat dengan Kemendagri, pembayaran THR dimulai paling lama tanggal 26 Maret 2024. Terkait besaran realisasi gaji Maret 2024 masing- masing pegawai.
“Terkait anggaran pembayaran THR, Kita (BPPKAD -red) sudah siap, sehingga Insya Allah tanggal 26 Maret 2024 sudah bisa kita bayarkan ke ASN di Lingkungan Pemkab Bangka,” jelas Haryadi.
Haryadi juga mengatakan, terkait dengan anggaran pembayaran THR untuk ASN, Pemkab Bangka menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 16 Milliar.(Ard)