Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Tangkap DPO Proyek Jalan Lapis Beton dari APBDP TA 2014 Jakarta

JAKARTA.SKT.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keberhasilan operasi ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (20/3/24)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa terpidana Victor JR Mandajo yang tinggal di Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok berhasil diamankan.

“Victor JR Mandajo terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan lapis beton dari APBDP tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon,” ungkap Ketut Sumedana.

Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023 menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp250.000.000, dan uang pengganti Rp 959.538.904,21,” tambahnya.

Saat ditangkap, lanjut Kapuspenkum, terpidana Victor JR Mandajo menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan tidak berjalan lancar. Saat ini, terpidana sementara diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Dalam konteks penegakan hukum, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mendorong jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berstatus bebas, demi menjaga kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *