SUNGAILIAT. SKT. COM – DPRK Kabupaten Bangka menggelar Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA.2025, Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2024 serta Rapat Paripurna penyampaian pencabutan Perda RDTR, Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka di Sungailiat, Senin (12/8/24).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua
DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bapak Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil
Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan, agenda pertama yakni penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA.2024 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 10 juli 2024 yang lalu, selanjutnya terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA.2024 tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Bangka.
“Adapun hal-hal yang menjadi kesepakatan dalam KUA dan PPAS tahun 2025 adalah menyangkut kebijakan dalam hal pendapatan , belanja dan pembiayan dan asumsi yang mendasarinya, serta untuk menentukan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan di pemerintah kabupaten Bangka selama periode 1 (satu) tahun,” ujar Iskandar.
Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut : A. Pendapatan daerah Sebesar Rp1.009.537.518.600 terdiri dari 1.pendapatan asli daerah sebesar Rp204.892.732.600; 2.pendapatan transfer sebesar Rp804.644.786.000 A.)Transfer pemerintah pusat sebesar Rp718.354.752.000; b.)Transfer antar daerah sebesar Rp86.290.034.000. 3.lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
Terdiri dari :
1. Belanja operasi sebesar Rp1.051.492.738.680. 2. Belanja modal sebesar Rp330.872.415.900. 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000. 4. Belanja transfer sebesar Rp131.184.924.000
(defisit) Sebesar : 509.012.559.980. C. Pembiayaan daerah terdiri dari 1. Penerimaan pembiayaan Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000. 2. Pengeluaran pembiayaan pembiayaan netto sebesar Rp5.000.000.000. 3. Sisa lebih pembiayaan (silpa) anggaran daerah tahun berjalan Sebesar Rp504.012.559.980.
Sedangkan dalam PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 disepakati terkait rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024, prioritas belanja daerah, dan plafon anggaran sementara.
Selanjutnya kami sampaikan besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut A. Pendapatan daerah sebesar Rp1.278.103.333.612,00. 1. Pendapatan asli daerah sebesar Rp179.598.032.588,00. 2. Pendapatan transfer sebesar Rp1.098.505.301.024,00. A. Transfer pemerintah pusat sebesar Rp995.251.267.000,00. 1) dana perimbangan : sebesar Rp914.909.756.000,00. A) dana transfer umum sebesar Rp679.931.938.000,00 ; b) dana tranfer khusus sebesar Rp234.977.818.000,00.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah B. Belanja sebesar Rp1.376.282.193.533,12
1. Belanja operasi sebesar Rp1.053.260.567.935,12. 2. Belanja modal sebesar Rp181.279.696.815,00. 3. Belanja tidak terduga sebesar Rp9.037.035.083,00. 4. Belanja transfer sebesar Rp132.704.893.700,00 Defisit sebesar Rp98.178.859.921,12. C.pembiayaan daerah.
1. Penerimaan pembiayaan jumlah penerimaan pembiayaan : sebesar Rp33.066.482.061,48; jumlah pengeluaran pembiayaan :sebesar Rp1.000.000.000,00; pembiayaan netto sebesar. Rp32.066.482.061. Sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berjalan sebesar Rp66.112.377.859,64.
Iskandar mengatakan bahwa agenda yang ketiga adalah penyampaian pencabutan perda RDTR. Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda kabupaten Bangka tahun 2024.
Raperda tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 15 januari 2024 yang lalu, maka dengan ini kami sampaikan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan daerah (propemperda) tersebut yaitu rancangan peraturan daerah kabupaten
Bangka tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014-2034.
Iskandar melanjutkan alhamdulillah pada hari ini pihaknya dapat menyepakati KUA
dan PPAS tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam nota kesepakatan yang tadi telah kita tanda tangani bersama.
Sementara Plh sekda kabupaten Bangka Asmawi Alie mengatakan bahwa pada anggaran perubahan kali ini, disisi pendapatan.
“Kita masih mengalami tekanan yang sangat berat. Hal ini tidak hanya terjadi di kabupaten Bangka saja, namun juga dialami oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia, dengan tingkat resiko dan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ia menyampaikan ketidakpastian
perekonomian global pasca pandemi covid 19 menyebabkan proses pemulihan ekonomi dunia mengalami perlambatan.
“Perlambatan inilah yang kemudian mempengaruhi kondisi perekonomian daerah yang secara lahiriah sangat bergantung terhadap harga komoditas di pasar internasional. Fakta ini diperkuat data terbaru perekonomian provinsi kepulauan Bangka belitung triwulan kedua tahun 2024 yang hanya tumbuh 1,03 persen atau terendah sesumatera berdasarkan hasil rilis badan pusat statistik,” jelasnya.
Selanjutnya, yaitu penyampaian raperda tentang pencabutan perda nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang.
Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti ditetapkannya undang-undang nomor 6
tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dimana peraturan tersebut mengamanahkan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu terdapat substansi yang diatur di dalam peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.(Tim)