JAKARTA.SKT.COM – Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s.d 2023.
Menurut sumber pers rilis dari Kapuspenkum RI Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut berinisal. (IW) selaku Pejabat Eselon III pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan RI. (SS) selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai. (LSW) selaku Kabid Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.
“Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s.d 2023 atas nama Tersangka RD”. katanya. Rabu (24/4/24).
Kemudian oemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)
Sumber : (K.3.3.1)