H. Pek Warga Desa Bencah Tantang APH Penggorengan Tanpa Perizinan Resmi

Caption : Tempat penggorengan milik H. Pek didesa Bencah

 

BANGKA SELATAN,BENCAH,SKT.COM – Salah satu kolektor atau pembeli timah bernama H. Pek warga Desa Bencah Kecamatan Air Gegas, secara terang-terangan melakukan usaha jual beli timah yang diduga ilegal selain melakukan aktivitas jual beli juga menggoreng diduga tak mempunyai legalitas resmi dari Pemda setempat ataupun PT. Timah Tbk.

Caption:  Vedio yang diabadikan tim media ini (dok-skt)

Tujuan penggorengan itu untuk menurunkan kadar air yang ada di pasir timah hingga menimbulkan harga jual yang tinggi dan disamping rumah H.pek terdapat bak loby dan sisa timah yang berhamburan.

Caption : Bak loby timah disamping H. Pek

Dalam pantauan awak media. Sabtu (9/11/24) satu pekerja (red-anak buah H.pek) sedang melakukan proses penggorengan pasir timah di atas tungku dengan kobaran api yang cukup besar yang berasal dari kayu bakar.

“Punya bos la orang sini la,dia lagi keluar nonton Band”, kata staf H. pek.

Tak lama berselang H. Pek dan istrinya keluar menanyakan perihal tim media ini yang sudah berdiri menunggu sudah 1 jam didepan api tungku penggorengan timah ilegal.

“Ikak dari wartawan ok, aku uge la lame da beli Timah, ni ge timah hasil tambang di kumpul seminggu sekali baru pacak goreng,”, ucap H. Pek Sabtu (9/11/24).

Sebelumnya tim media ini bertanya kepada salah satu warga melintas yang enggan menyebutkan namanya (11/11) sudah lama ia menjalankan usahanya yakni beli timah dan penggorengannya.

.”Ya Bang, H.Pek yang punya tempat penggorengan tapi kami tak tahu kepada siapa setor timah nya”, ucap warga lalu pergi.

Gudang pengolahan biji timah milik H. Pek ini diduga tidak memiliki izin resmi, baik untuk pendirian gudang maupun perizinan penampungan, serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan harus memiliki AMDAL Namun, terlihat bahwa gudang dan tempat penggorengan milik H. Pek yang tak mematuhi peraturan tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan tim media ini berusaha mengkonfirmasi kepada APH (aparat penegak hukum ) DLH Kab. Basel dan sementara Kapolres Bangka Selatan AKBP T. Nugroho dikonfirmasikan belum menanggapi hal tersebut meskipun tanda chat pesan WhatsApp sudah masuk dan kedepan Tim media ini akan mengkonfirmasi kepada Kapolda Babel jika belum ada tindakan dari APH setempat .(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *