BABEL.PANGKALPINANG.SKT.COM — Klarifikasi yang disampaikan oleh pengawas internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suryo, terkait proyek pemasangan pipa air bersih, justru memunculkan tanda tanya baru.
Pasalnya, dalam pernyataannya kepada media, Suryo tidak menjelaskan secara teknis dan rinci bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan — mulai dari kedalaman galian, metode pemasangan pipa, hingga kewajiban penyedia dalam menjaga mutu pekerjaan.
Klarifikasi yang Tak Menjawab Pokok Masalah
Dalam pemberitaan yang dimuat di Surat Kabar Terkini.Co.Id (13 November 2025), Suryo menegaskan bahwa pekerjaan pemasangan pipa di beberapa titik Kota Pangkalpinang sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan dinas.
Namun, pernyataan itu tidak disertai penjelasan teknis mendasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengawas lapangan.
Redaksi mencatat, tidak ada penjelasan detail mengenai:

Berapa kedalaman galian (standar nasional: 0,8 – 1,2 meter dari permukaan tanah).
Apakah dasar galian dikeringkan (dewatering) sebelum pemasangan pipa.
Apakah digunakan sand bedding (lapisan pasir pelindung) di bawah dan atas pipa.
Bagaimana proses pemadatan tanah setelah penimbunan.
Padahal, poin-poin tersebut adalah syarat wajib dalam pemasangan pipa air bersih sebagaimana diatur dalam SNI 4829.2:2015, SNI 03-2836-2002, dan Permen PUPR No. 18/PRT/M/2019.
“Kalau pengawas tidak menjelaskan hal teknis, publik jadi bertanya: apakah pekerjaan benar diawasi atau hanya dilaporkan secara administratif?” ujar Hans, Sekretaris Lembaga Mabesbara Babel, yang memantau proyek-proyek publik di daerah itu.
Ketiadaan Data Teknis Diduga Upaya Menutupi Kelemahan Pekerjaan
Menurut sejumlah sumber di internal dinas, pengawasan di proyek ini lebih bersifat administratif daripada teknis lapangan.
Artinya, laporan dibuat berdasarkan dokumen harian kontraktor, bukan hasil verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan.
Hal ini menjelaskan mengapa pengawas internal tidak dapat menyampaikan data detail seperti kedalaman galian, hasil uji kepadatan tanah (compaction test), atau ketebalan lapisan pasir — karena kemungkinan tidak ada pencatatan atau pemeriksaan teknis yang dilakukan secara rutin.
“Biasanya kalau pengawas diam soal detail teknis, itu tanda bahwa pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi.
Kalau mau membantah, sebutkan saja data: berapa meter kedalaman, berapa centimeter lapisan pasir. Kalau tidak bisa, berarti memang tak ada,” kata Hans.
Kewajiban Penyedia yang Tak Dijelaskan
Dalam proyek jaringan pipa air bersih, penyedia pekerjaan memiliki kewajiban jelas:
1. Menggali sesuai kedalaman teknis.
2. Melakukan dewatering sebelum pemasangan pipa.
3. Menambahkan lapisan pasir (sand bedding) minimal 10–15 cm di bawah dan 10 cm di atas pipa.
4. Melakukan pemadatan tanah secara bertahap.
5. Mendokumentasikan setiap tahap pekerjaan.
Tidak satupun dari hal-hal tersebut dijelaskan oleh pengawas internal.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan fisik proyek di lapangan lemah, dan sebagian tahapan teknis mungkin diabaikan oleh kontraktor.
Publik Nilai Klarifikasi Suryo Tak Menjawab Esensi
Warga menilai klarifikasi Suryo lebih seperti upaya meredam isu, bukan menjawab substansi masalah.
Apalagi setelah insiden mobil warga yang terperosok di bahu jalan bekas galian proyek, publik semakin menuntut transparansi.
“Klarifikasinya terlalu umum. Tidak ada angka, tidak ada bukti teknis. Kalau proyek ini benar sesuai SOP, kenapa tidak disertai data kedalaman, sand bedding, dan hasil uji tanah?” ujar Hans.
Desakan Audit Teknis Independen
Berdasarkan hasil investigasi media dan tanggapan masyarakat, lembaga pengawas publik seperti Inspektorat Daerah diminta turun langsung untuk melakukan audit teknis terhadap proyek jaringan pipa air bersih ini.
Audit tersebut dinilai penting untuk menilai apakah pekerjaan telah memenuhi standar SNI dan kontrak kerja.
“Pengawasan internal dinas tidak cukup. Perlu pemeriksaan independen supaya tidak ada pembenaran sepihak,” tambah Hans.
Klarifikasi pengawas internal PUPR Kota Pangkalpinang yang tidak disertai penjelasan teknis rinci justru menimbulkan kecurigaan publik.
Ketidakterbukaan mengenai kedalaman galian, metode pemasangan, dan spesifikasi teknis memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan potensi pelanggaran standar pekerjaan.
Dalam konteks proyek publik, pengawas seharusnya mampu menjelaskan data teknis secara kuantitatif dan transparan, bukan hanya memberikan pernyataan normatif seperti “pekerjaan sesuai SOP.”(Tim)








