Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan PAD di Kantor DPRD Kota

PANGKALPINANG, SKT.COM –  Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menghadiri rapat paripurna keempat DPRD untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Rapat ini diadakan diruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin (04/11/24).

Tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang adalah tentang bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, dan pendapatan asli daerah yang sah. Budi Utama menjelaskan bahwa raperda tentang bangunan gedung bertujuan untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, pelestarian, dan pembongkaran gedung.

“Dengan raperda ini, Pemkot berharap bisa memiliki pedoman untuk mengatur bangunan yang aman, fungsional, dan sesuai lingkungan,” ujar Budi.

Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik mengharuskan setiap orang mengelola air limbah yang mereka hasilkan dan membayar retribusi bagi yang menggunakan layanan pusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi terkait.

Raperda tentang pendapatan asli daerah yang sah bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan transparansi penerimaan PAD. Wali Kota akan mengatur pengendalian internal untuk hal ini.

“Mudah-mudahan raperda ini bisa disetujui oleh pansus di DPRD. Ketiga raperda ini sudah siap secara teknis, asalkan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Budi.(Tim)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *