SKT.com Pangkalpinang |||| Wandi S.H selaku kuasa hukum dari 11 orang tersangka yakni Mar, Re, So, Ta, Han, Sal, Ar, Aru, Zu, An dan Ro atas pelaporan PT. Foresta Dwikarya Lestari (FLD) dengan laporan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap karyawan PT. Foresta Lestari Dwikarya (FLD) maupun pengrusakan aset PT tersebut.
Dalam siaran pers ini perlu saya sampaikan beberapa hal agar publik dapat mengetahui informasi yang utuh, berimbang dan apa adanya terhadap apa yang terjadi antara masyarakat di Belitung dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
“Terkait pelaporan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya, perlu saya jelaskan sebab musabab terjadinya pembakaran dan pengeroyokan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung. Bahwasanya kejadian pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terjadi secara spontanitas, bukan hal yang direncanakan”, ungkap Wandi.
Adapun spontanitas itu terjadi karena Saudara Aswin selaku salah satu manajer PT Foresta Lestari Dwikarya telah memaksakan kehendak dengan memberikan perintah pemanenan terhadap buah sawit yang masyarakat anggap berada di luar ijin HGU PT Foresta Lestari Dwikarya , dengan luas kurang lebih 100 hektar lebih yang berada di Desa Kembiri, Kabupaten Belitung.
” Sebelumnya terhadap pohon sawit yang berada di luar HGU tersebut seluas kurang lebih 100 hektar itu telah terjadi Kesepakatan antara PT Foresta Lastari Dwikarya dengan masyarakat 7 (tujuh) desa di Kabupaten Belitung, bahwa buah sawit pada lahan di luar HGU tersebut tidak akan di panen sebelum adanya titik terang antara masyarakat 7 (tujuh) desa dengan pihak perusahaan”, terangnya.
Wandi mengungkapkan mengenai sebab musabab 11 orang tersangka tidak menghadiri pemanggilan pertama maupun pemanggilan kedua dari Polres Belitung, perlu saya jelaskan disini ketidakhadiran 11 tersangka tersebut dikarenakan 11 orang tersangka beranggapan karena telah terjadi pertemuan antara perwakilan masyarakat di rumah Dinas Bupati Belitung yang mana pertemuan tersebut di hadiri Wakapolda Bangka Belitung, Bupati Belitung, pihak kejaksaan, Kapolres Belitung, Dinas Perkebunan Belitung maupun instansi terkait lainnya.
Dimana di dalam pertemuan tersebut jelas Wandi, menghasilkan suatu kesepakatan yakni : Wakapolda Babel meminta kepada Martoni cs (para tersangka) untuk tidak lagi melakukan tindakan anarkis seperti pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023. Maka dari itu pandangan masyarakat termasuk para tersangka terhadap kejadian pada 16 Agustus 2023 di Desa Kembiri di anggap sudah selesai.
“Adapum proses penangkapan terhadap 11 tersangka, perlu saya ungkapkan disini terdapat tindakan kurang etis oleh beberapa oknum aparat kepolisian terhadap beberapa tersangka saat proses penangkapan, dimana terjadi penggunaan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian, seolah-olah tersangka merupakan pelaku tindak Kriminal yang luar biasa, seperti pelaku terorisme maupun tindak kriminal lainnya. Ini yang sangat kami sesalkan”, ucap Wandi salah satu Lawyer Senior didikan Marah Rusli SH dan Rekan.
Dalam hal ini saya selaku kuasa hukum dari 11 tersangka ini, saya sangat menyayangkan terhadap aparat penegak hukum baik dari Polres Belitung maupun Polda Bangka Belitung dikarenakan saya selaku kuasa hukum tidak diberitahukan secara resmi sebab akibat dan apa alasan utama 11 tersangka dipindahkan dari tahanan di Mapolres Belitung ke ruang tahanan Mapolda Kep. Babel.
“Alasan kepindahan 11 tersangka tersebut yang terkesan dalam waktu yang singkat, seolah-olah dipaksakan dengan tujuan dan maksud tersebut dan alasannya tidak diberitahukan juga kepada istri dan keluarga 11 tersangka yang ada di Belitung”, sesal Wandi.
” Dalam perkara tidak ada yang menangani dengan serius sehingga terjadilah gejolak, jadi jangan memprioritas laporan meraka saja (red-PT.FDL). Minimal segera ditindaklanjuti laporan kami walaupun 6 orang karena laporan itu terpisah dan jangan menganak emaskan perusahaan tersebut, untuk itu saya selaku kuasa hukum meraka meminta segara dipindahkan ke Belitung karena Deliknya tidak jelas pindah ke sini untuk apa”. tutupnya.||| Red
Editur : Ah