SKT. Babar ||| Sepasang suami istri Wanita dan Pria RA (27) dan SE (24), diamankan tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Minggu (21/5/23) sekitar pukul 17.00 Wib.
Sepasang suami istri RA (27) dan SE (24) merupakan warga Dusun kampung Baru Barat Rt. 04 Kel. Sinar Manik Kec. Jebus Kab. Bangka Barat
“Sepasang suami istri Pelaku Tindak pidana Narkotika ini, ditangkap di Daerah Pemakaman cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang Rw. 02 Kec. Mentok Kab. Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (27/05/23).
Sementara itu, Barang Bukti (BB) 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip bening yang di bungkus pipet berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 13,07 gram, 1 (satu) buah tas hitam selempang hitam merk Tough slhs, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A17 warna Biru hitam, 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.
Lanjut kasat Res Narkoba , menjelaskan, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Di Daerah Pemakaman cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang Rw. 02 Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 2 (Dua) orang pasangan Suami istri RA dan SE.
Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB seperti mana yang di sebutkan.
“Tersangka dan BB dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba. ||| Nks/**
Editur : $