BANGKA BARAT. SKT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun Anggaran 2024 betempat di Gedung Mahligai Betason II, DPRD Kabupaten Bangka Barat. Jumat (9/8/24)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat Marudur,S.H, di dampingi Wakil Ketua I H. Oktrorazsari serta Wakil Ketua II Miyuni Rohantap, S.H
Bupati Bangka Barat H. Sukirman,S.H dalam kehadirannya menyampaikan penyusunan rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 merupakan koreksi dan revisi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pada KUA dan PPAS yang telah di tetapkan sebelumnya dengan berpedoman pada perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2024.
“Berbagai perubahan serta isu strategis yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta nasional maka tema pembangunan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2024 yaitu memantapkan kesejahteraan masyarakat Bangka Barat yang bermartabat melalui peningkatan dasar perekonomian berbasis keunggulan daerah, peningkatan prestasi olahraga, perbaikan kualitas infrastruktur yang didukung tata kelola pemerintahan ynag efektif dan efisien,” ungkap Bupati Sukirman.
Dalam penyusunan Rancangan KUPA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 di proyeksikan pendapatan Belanja dan pembiayaan sebagai berikut :
Pendapatan : Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini semula di anggarkan sebesar Rp.897.442.732.000,- menjadi sebesar Rp.1.038.952.282.281,30,- atau bertambah sebesar Rp.141.529.550,281,30 terdiri dari
– Pendapatan Asli Derah di proyeksikan sebesar Rp.77.607.000.000,- menjadi Rp.95.825.769.123,19 atau bertambah sebesar Rp.18.218.769.123,19 sedangkan Pendapatan Transfer semula di proyeksikan sebesar Rp 815.475.732.000,- menjadi sebesar Rp.938.816.513.158,11 atau bertambah sebesar Rp 123.340.781.158,11
– lain – lain Pendapatan Daerah yang sah semula di proyeksikan sebesar Rp 4.340.000.000,- pada rancangan KUPA dan PPAS menjadi sebesar Rp. 4.310.000.000,- atau berkurang sebesar Rp. 30.000.000,-
Belanja Daerah semula di proyeksikan sebesar Rp.1.095.265.737.993,- menjadi sebesar Rp.1.095.615.254.295,- atau bertambah menjadi Rp. 349.516.302,- maka akan terdapat defisit sebesar Rp.56.662.972.013,70.
Penerima pembiayaan semula di proyeksikan sebesar Rp.212.843.005.993,- menjadi sebesar Rp. 56.662.972.013,70,- atau menurun sebesar Rp. 156.180.033.979.30,- sedangkan Pengeluaran Pembiayaan semula di proyeksikan sebesar Rp.15.000.000.000,- di hapus.
Sukirman juga berharap penyampaian Rancangan Kebijakan Umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan sementara APBD tahun 2024 dapat segera di bahas bersama Badan Anggaran DPRD dalam penyempurnaan serta kekurangan yang ada agar menjadi lebih baik demi kemajuan Bangka Barat yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan ” tutupnya.(Tim)