JAKARTA. SKT. COM – Feryawansyah SH.MH. CPCLE Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung (HAMI Babel) angkat bicara terkait tindakan dugaan penistaan agama yang di lakukan oleh Pendeta Gilbert Lumuindong. Jum’at (19/4/24).
Dr. H.M Farhat Abas, SH, MH, telah melaporkan pasal penistaan agama tersebut dengan No.LP/B/2030/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mana rekan sejawat Ketua HAMI Babel. tanggal 16 April 2024 lalu.
“Kami mohon agar segera di proses hukum, kami selaku umat islam sangat miris sekali dengan ceramahnya yang menyinggung dan melukai hati umat islam yang mana ceramahnya berisi tentang menyinggung sholat dan zakat yang viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara umat Kristen 10 persen”. terangnya.
Lebih lanjut, dalam potongan video tersebut, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip sholat dan yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, enggak semua orang bisa.
“Terlepas sudah meminta maaf kami sebagai umat muslim memaafkan namum proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan hukum yg berlaku”. jelas Feri.
” Sudah dijelaskan dalam sepenggal ayat yang berbunyi “Lakum dinukum waliyadin artinya adalah “bagiku agamaku dan bagimu agamamu”. Ayat ini menunjukkan ketegasan bahwa muslim harus menghargai agama orang lain, tapi tidak mencampuradukkan ritual agama satu sama lain”. tutupnya.(Red)