Udin Kolektor Paret 3 Membeli Timah di Luar WIUP PT. Timah Tbk dan Katakan Ini

BABAR, MENTOK,SKT.COM – Informasi berdasarkan hasil pantauan tim media Babel mendapatkan bahwa ada Kolektor Timah Ilegal yang membeli di luar WIUP PT.Timah Tbk sebut saja Udin yang berdomisili di Paret 3 Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Sebelumnya di terbitkan dalam berita online  Babel mengatakan bahwa Udin di sinyalir membeli timah di Desa Belo di tempat samping rumah yang di sewakan dan timah Ilegal dengan pembelian diluar WIUP PT.Timah Tbk  tak membuat bergeming pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Bangka Barat.

Saat tim media ini mendapatkan pesan Whatapp dari seseorang yang bernama Udin seorang kolektor di duga mempunyai atasan bernama (Rio) kemudian atasan Rio mempunyai Bos Kedua yaitu (Tomy) adapun BigBos dari semuanya yaitu AGT Paret Tiga.

“Ku bukan maling. Kalok nak ngangkat berita tu cari bos2 besak. Coba kau jelaskan ape kire2 undang2 ikak yang ku langgar? Ku bkn maling. Kalok mslh gawe timah ni selain PT timah semue e ilegal. K potong kepala ku kalok bos2 timah yg besak2 tu ade ijin e. Ni kami yg hanya sekedar nyarik makan ikak beritakan”, ucap Udin kesal. Jum’at dinihari (29/11/24) di layar Whatapp media ini.

Lanjutnya, semue media datang ke tempatku, ku bebagi sikit sorang. Tau2 k angkat berita tentang ku. Sakah ku dgn k ape? Kalok emng kau hebat bos2 timah di parit ni kau angkat berita e pak”, ujarnya lagi.

Diketahui sang Kolektor membeli timah diluar IUP PT.Timah setiap hari di desa Belo dan akan di bawakan ke bos Paret 3 jebus g!unakan mobil Sigra silver menuju rumah Rio Perit Tiga Jebus

“Kau dak perlu bertanya pak kalok kau
sudah tahu”, kata Udin dinihari.

Diterbitkan kembali berita ini kedepan Tim media akan berusaha mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel dan Kejagung RI mempertanyakan keberadaan kolektor biji pasir timah ilegal dari bawah sampai ke atas mempunyai satu BigBos yang di sebutkan.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *