SKT.com Jakarta ||| Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Beliadi kunjungi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta yang bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana mekanisme dan pengaturan Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Incumbent yang berinteraksi langsung dengan masyarakat yang akan dilaksanakan pada masa Kampanye Calon Legislatif pada Pemilu 2024.
Perlu diketahui bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD periode 2024 – 2029 yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan masa kampanye Pileg yaitu tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
“Mengingat masa tugas Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019 – 2024 berakhir pada 24 September 2024 dan masa kampanye akan berbenturan dengan beberapa tugas dan fungsi DPRD dalam pelayanan kepada masyarakat termasuk salah satunya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang merupakan salah satu kegiatan DPRD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.” Kata Beliadi pada saat rapat bersama Banwaslu RI, Jum’at (25/08/23).
Dikatakaannya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah oleh DPRD dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan pertemuan/audiensi yang mengumpulkan massa pada suatu tempat (gedung/tempat terbuka dengan tenda), pengadaan makan minum dan snack rapat, sound system dan perlengkapan, meja kursi serta ada penggantian uang transportasi bagi peserta.
“Apakah pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan masa Kampanye Calon Legislatif pada Pemilu 2024 mohon pencerahan dan masukan serta solusi dari Bawaslu RI agar tidak terjadi pelanggaran oleh Anggota DPRD Incumbent berupa money politic karena output kinerja dan serapan anggaran yang menjadi rencana kerja DPRD tetap harus tercapai,” sambungnya.
Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu RI menanggapi bahwa terkait Kampanye Pemilihan Umum mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Larangan-larangan prinsip yang harus dihindari adalah kampanye melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa serta dilarang menggunakan fasilitas gedung dan kendaraan milik pemerintah.
“Terkait kegiatan dari Anggota DPRD Incumbent dalam kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang merupakan salah satu kegiatan DPRD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pada masa kampanye dapat tetap dilaksanakan agar tidak menggangu kinerja DPRD, hanya saja dalam pelaksanaanya harus di sertai dengan dokumen administrasi yang lengkap, ” tutur birokrat yang ternyata berasal dari Belitung ini.
Secara aturan kegiatan tersebut dapat dilakukan asal jangan menampilkan atribut kepartaian dan administrasi lengkap dalam melakukan penyebarluasan Perda sesuai tugas DPRD serta tidak melibatkan fasilitas negara serta perangkat negara ASN/ TNI / Polri dan Perangkat Desa.
“Kelengkapan administrasi dapat berupa jadwal DPRD, surat tugas, surat undangan dengan meliputi jumlah peserta dan narasumber dan materi serta bahan/ Perda yang akan disosialisasikan kemasyarakat bila perlu dilakukan tembusan surat ke Bawaslu setempat untuk diketahui. Yang harus diperhatikan juga dalam kegiatan tersebut tidak menampilkan atribut partai, ” tutupnya.||| Red
Sumber : Setwan Babel Editor : $