SKT.com Mayang ||| Tempat kediaman pribadi yang kini disulap menjadi tempat penanampung dan pembelian biji timah dari para penambang yang diduga ilegal terdetiksi dalam rekaman vedio pendek berdurasi 3.45 menit.
Foto : YD sedang mengecek kadar Timah ilegal di beli dari para penambang
YD merupakan warga Mayang kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat menampung dan membeli timah dari para penambang yang diduga ilegal bersekala besar.
Meskipun sekarang ini sedang adanya Operasi PETI Menumbing 2023 tidak membuat YD takut padahal usaha bisnis yang di jalankannya diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tetap menjalankan aktivitasnya yakni membeli timah seperti biasa. Selain itu dari informasi di dapat bahwa timah-timah miliknya akan di setor sama Bos AG jebus dan AY Muntok.
“Ya pak, kami dapat info timah beliau akan di (anter) setor sama bos Agat jebus dan Ahyen Muntok”, kata warga yang minta di rahasiakan namanya di kutif dalam BABELRAYA.com.
Terlihat tumpukan karung putih yang diduga berisikan pasir timah ilegal. YD saat dibincangi awak media. Sabtu (05/08) sedikit mengeluh dengan keadaan bisnisnya saat sekarang ini.
“Sehat, banyak rugi kerjaan sekarang. ini ada sedikit untuk beli bensin (BBM) “, ucap YD sembari memberikan uang pecahan Seratus Ribu Rupiah kepada awak media meskipun di tolak.
Adapun mengacu kepada undang-undang penyuapan terkait kegiatan jual beli timah ilegal tersebut di dapati pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000 rupiah.
Perlu di ketahui bahwa kegiatan pertambangan illegal (‘ilegal mining) diatur dalam Undang -undang Minerba pasal 158. Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Adanya aktivitas kegiatan pembelian timah dirumah YD. awak media masih dalam upaya konfirmasi ke instansi terkait dan ke Dirkrimsus Polda Babel.||| Red
Editor : $