Diduga Tahanan di Siram Dengan Air Panas di Lapas Sustik Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Begini Kronologisnya

PANGKALPINANG. SKT. COM – Telah terjadi Insiden yang mengerikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang yaitu penyiraman seorang oknum tahanan diduga menggunakan segelas Air Panas Dispencer di lakukan oleh seorang Oknum Napi berinesial RB alias Ketuk terhadap Oknum Napi Hermanto (24) tahun dengan menjalani hukuman 11 tahun 6 bulan. Rabu (3/7/24).

Caption : Korban Menunjukan luka akibat siraman air panas

Hasil konfirmasi awak media ini kepada Hermanto dan menceritakan kronologis sebenarnya, berawal dari hutang piutang masalah jual beli Narkoba (Narkotika Berbahaya) didalam lapas yang sudah lama sampai berlanjut RB menanyakan kapan di bayar hutangnya sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah kepada Hermanto.

“Dia (RB-red) dari kamar DA 6 masuk kamar kami TU no 5 dan menanyakan kapan di bayar hutangnya, ku jawab dalam minggu ini bisa saya bayar lalu usai percakapan RB keluar kamar dan saya melanjutkan tidur”. katanya menceritakan kronologis melalui telpon Wartel sekira 09.00 Wib.

Dengan kejadian ini Hermanto sudah melaporkan ke Karupam (kepala jaga) Sustik tetapi lupa untuk melaporkan ke KPLP dan petugas lainnya hingga kejadian tersebutpun dilaporkan ke pihak keluarga.

“Ku tak mau ngurus kejadian ini dari dalam karena takut tak ada tanggapan makanya saya mengurus melalui jalur keluarga”. tandasnya.

Ia berharap tak ada lagi kejadian setelah ini, biarlah kejadian pada dirinya pertama dan terakhir dan menjadi contoh lainnya.

“Harapan saya kedepan biarlah menjadi contoh kisah saya ini dan saya akan menuntut agar masalah ini dilanjutkan kemeja hijau bagaimanapun caranya”. tegas Hermanto. Rabu (3/7/24) malam.

Sementara di waktu berbeda Kasi Kamtib Sostik Kota Pangkalpinang Dodik Harmono mengatakan bahwa kejadian tersebut belum diketahui ataupun mendapat laporan dari SBP.

“Maaf saya ada di rumah sakit istri habis operasi jadi belum tahu kejadian pastinya, kalau untuk tanggapan saya kurang berwenang pak. Harusnya sesuai aturan kalau melakukan pelanggaran keduanya di tindak sesuai aturan yang ada dilapas”. ucapnya.

“Sebenarnya bisa ngadu benernya sebagai Wbp ke petugas. Kami pun ada layanan pengaduan. Saya sampai detik ini belum ada pengaduan dari Wbp menghadap ke seksi kami. Jujur saya kurang paham karena masih dirumah sakit. Lahhh… kok gak diarahin ke perawat malah serius ini”. tutupnya.

Kemudian Tim awak mengirim chat konfirmasi kepada KPLP Sostik Kota Pangkalpinang Ch Dedy Cahyadi hingga sampai detik ini chat yang dikirimkan belum terbaca bertanda ceklis.

Sampai berita ini diturunkan awak media terus berusaha mengkonfirmasikan kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono dan intansi yang berwenang dalam hal kekerasan khususnya Rutan Narkotika kelas IIA Kota Pangkalpinang.(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *