Ini Tanggapan H. Herman Suhadi Ketua DPRD Babel Terkait Wacana Pemangkasan Honorer di Provinsi

PANGKALPINANG.SKT.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi, menanggapi wacana pemangkasan ratusan honorer di Lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Babel, berharap dapat dipertimbangkan dengan azaz kemanusiaan.

Dirinya secara pribadi belum mendapat informasi terkait wacana pemangkasan tersebut, hal ini diungkapkan Politisi PDI-P ini ketika dihubungi awak media via pesan singkat whatsapp. Sabtu (27/1/24).

“Memang belum dapat info, bahwa ada wacana tenaga honorer akan dipangkas. Kalau boleh, kami berharap agar semua tenaga honorer di Pemprov Babel dapat tetap menjalani tugas sebagaimana biasanya,” ungkap Herman Suhadi.

“Karena itu merupakan mata pencaharian pokok bagi mereka untuk menghidupi keluarganya,” lanjutnya.

Berita Lainnya..  M Haris PJ Bupati Bangka Hadiri Rapat dan Pelantikan BKPRMI Kabupaten Bangka

Namun, terkait hal itu dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Babel untuk melaksanakan terkait perihal ini, apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tapi, Pemprov Babel harus mempertimbangkan azas kemanusiaan, serta melihat situasi dan kondisi perekonomian saat ini, dimana sulitnya masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun ratusan honorer di Lingkup Pemprov Babel dalam pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak termasuk kedalam database, karena belum bekerja satu tahun pada akhir Desember 2021.

Ratusan honorer ini tersebar hampir di seluruh OPD di Lingkup Pemprov Babel, terkecuali di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan dan DP3ACSKB. Dan perihal ini, Pemprov Babel telah melakukan langkah penataan non ASN (honorer, red) sesuai kebijakan Pemerintah dengan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh OPD pada Desember 2023 lalu.

Berita Lainnya..  Pemerintah Kota Pangkalpinang Gelar Peran Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Kemudian sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 diamanatkan bahwa hal ini diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dengan norma ini, mereka yang tidak termasuk ke dalam database BKN dapat tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada masing-masing OPD dengan persyaratan sesuai ikatan kerja.

Berdasarkan pendataan honorer di database BKN pada akhir Oktober 2022 lalu, di Lingkup Pemprov Babel berjumlah sebanyak 3.848 orang yang terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang masih bekerja dan tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemprov Babel. Seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK sejak tahun 2022 lalu, kemudian yang mengundurkan diri-berhenti sukarela/meninggal dunia/ diberhentikan karena pelanggaran disiplin, dan lainnya maka jumlah yang telah terdata terakhir di database BKN menjadi 3.332 orang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *