Ini Tanggapan Kadis PPMD Bangka Terkait Oknum Kades Terjerat Penyalahgunaan Narkotika

SKT.com Bangka ||| Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amri terkait adanya Kepala Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang yang telah diamankan Polresta Pangkalpinang akibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut pihaknya sangat prihatin dan sangat menyesali perbuatannya yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut. Apalagi itu menyangkut kasus Narkotika (Narkotika) jelas ini sangat menyakitkan.
“Tentunya kami menunggu dulu proses dari pihak kepolisian, dalam hal ini pihak Polresta Pangkalpinang. Apakah untuk oknum ini statusnya tersangka, ataupun memang baru terduga. Karena dalam aturan sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maupun Perda 11 tahun 2015 yang bersangkutan memang harus diberhentikan dengan sementara,” terang Dalyan. Senin (14/8/23).
Lalu, di pasal 51 dan 52 tersebut, untuk status yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan juga menjadi terdakwa. Saat ini informasinya dari pihak Polresta, dengan sistem Retorika Justice nanti rencananya akan dilakukan rehabilitasi.
“Tetapi kami wajib untuk dapat memberlakukan agar pelayanan dan juga sistem Pemerintahan Desa itu jangan sampai ada kekosongan. Adapun pelaksanaan APBDes juga dapat berjalan dengan baik, pelayanan ke masyarakat juga harus tetap berjalan dengan baik,” ungkap Dalyan.
Ia mengutarakan bahwa proses untuk kekosongan ini harus cepat dan jangan terlalu lama dibiarkan, maka akan dilakukan dengan sistem Diskresi oleh Bupati Bangka. Dalam aturan untuk pemberhentian sementara itu, untuk yang bersangkutan selain ada tindak pidana yang ancamannya itu kurang lebih 5 tahun bisa juga diberhentikan sementara kalau Kades itu tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan-larangan selalu Kepala Desa.
“Melaksanakan kewajiban dan tentunya dia tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta untuk larangannya itu dapat menimbulkan keresahan kepada warga masyarakat. Sehingga nantinya akan kita pelajari dulu, mungkin secepatnya juga akan dilaksanakan semacam pemberhentian sementara oleh Bupati Bangka, lalu akan diangkat Plt dari sekretaris desa selaku pelaksana tugas,” ucapnya.
Dalyan menambahkan kemungkinan nantinya untuk masalah dalam kasus ini dilakukan pendampingan oleh pihak Jaksa sebagai Pengacara Negara. Tapi pada prinsipnya hal ini merupakan pelajaran terutama untuk Kades dan perangkat Desa.
“Kasus ini merupakan pembelajaran bagi para kepala desa dan perangkat desa kita, agar tidak main-main terhadap masalah narkoba ini. Karena ini sangat merugikan bagi diri sendiri maupun keluarga kita,” tutupnya.||| AR/*
Editor : $
Berita Lainnya..  Berbagai Hal Menyebabkan Prestasi Atlet Menurun M. Harus : Banyak Sarana dan Prasarana Olahraga Yang Harus Diperbaiki 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *