Melalui UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Pemkab Basel Tak Lagi Lakukan Perekrutan Pegawai Honorer atau Non ASN

BANGKASELATAN. SKT. COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno menegaskan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kebijakan Pemerintah di Pemkab Bangka Selatan (Basel) tak akan lagi merekrut tenaga Honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk sementara memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan mengandalkan proses rekrutmen calon ASN yang lebih tertata.

“Pusat mengamanatkan sesuai regulasi kita tidak boleh menambah tenaga non-ASN. Jadi kita sudah tutup penerimaan non ASN itu sejak Oktober 2023,” jelas Suprayitno.

Lewat Undang-Undang ASN terbaru setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen sesuai kebutuhan masing-masing.

“Sebagaimana regulasi Desember 2024 harus selesai untuk permasalahan tenaga non-ASN, Apalagi kontribusi tenaga honorer di pemerintahan sangat signifikan”. katanya. Jumat (26/4/24).

Meskipun begitu kata Suprayitno, pihaknya masih menunggu bagaimana kelanjutan dari tenaga honorer melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

“Selama tiga kali rekrutmen hampir direkrut sebanyak 1.268 orang dengan tahun berjalan saat ini,” ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023. Akan tetapi, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.

Oleh karenanya, selama periode penataan berlangsung, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.

” Rekrutmen dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Saya punya keyakinan rekrutmen tahun ini selesai (Permasalahan tenaga non-ASN),” jelas Suprayitno.

Sejak tahun 2022 lalu pihaknya telah melakukan tiga kali proses rekrutmen pegawai untuk dijadikan ASN. Selama itu, sudah terdapat 1.268 orang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Terdiri dari 2.637 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 316 orang PPPK dan 2.785 orang tenaga honorer. Oleh sebab itu, permasalahan tenaga honorer masih terus berupaya dituntaskan”. ucap Suprayitno.

Rinciannya pada tahun 2022 sebanyak 316 orang dan tahun 2023 sejumlah 467 orang. Sementara pada tahun 2024 ini bakal ada 485 tenaga honorer yang akan direkrut kembali menjadi PPPK.

“Berdasarkan data saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencapai sebanyak 5.737 orang”. ungkapnya.

Meskipun begitu pihaknya masih menunggu bagaimana kelanjutan dari tenaga honorer melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Sehingga tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *