Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

SKT.com Bangka Barat ||| Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus 2 laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat. Rabu (17/04/23).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim polres Bangka Barat memimpin langsung kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan anak

” Kedua pelaku LP yang berbeda AA (20) warga Kampung teluk Rubiah Rt.002 Rw.015 Kel.Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, dan MG (42) Kec.tempilang Kab. Bangka Barat,” ujar Kapolres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat menjelaskan tentang kedua LP kasus pencabulan yang terjadi di kecamatan Tempilang dan Mentok.

Berita Lainnya..  Sat Polairud Babar Kembali Amankan, Dua PIP di Perairan Tembelok dan Keranggan

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu” jelasnya.

Kapolres Bangka Barat menjelaskan Tersangka MG di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan.,” ujarnya.

Berita Lainnya..  Sat Polairud Polres Bangka Barat Berhasil Menemukan Korban Yang Dinyatakan Hilang Dalam Keadaan Sehat

Dan tersangka AA di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.||| Nks/**

 

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *