Selipkan Narkoba di Dalam Dubur dan Sela Paha Jaringan Narkoba Batam Diringkus BNNP

SKT. Pangkalpinang ||| BNN Babel dan Tim Gabungan kembali berhasil mengamankan TC (35) Laki-Laki dengan alamat sedang pendalaman. Residivis Narkoba jaringan Batam beserta barang bukti 158,17 Gram narkotika jenis sabu di Bandara Depati Amir Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (10/6/23) malam.

Berdasarkan Agent Informan kita dengan penyelidikan yang panjang selama berminggu-minggu, maka
Kepala BNN Prov Babel, Brigjend Pol MZ Muttaqien SH. SIK. MAP memerintahkan Tim Pemberantasan dan Intel BNN Prov Babel yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo, SIK, MM, bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati amir, berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap target seorang jaringan Batam yang membawa Narkoba jenis Sabu.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo, SIK, M.M mengatakan dari tersangka kita amankan sebanyak 158.17 gram narkotika jenis sabu seharga 158 juta yang dikemas menjadi 3 bungkus dengan plastik licin berlapis lapis dan dimasukan kedalam dubur agar tidak terdeteksi, 1 unit Handphone vivo Y91C warna merah pelangi. 1 lembar boarding pass an CY als TR (pemalsuan indentitas tiket dan KTP berbeda) serta uang tunai sebesar Rp 75.000 dari keterangan tersangka sudah menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta.

Berita Lainnya..  Jelang Lebaran 2024, Dishub Babel Akan Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum

“Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui 2 Jalur Udara, yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang paking pesawatnya di Indonesia”, terangnya.

Target tersangka mengawali perjalanannya dari Bandara Batam menuju Jakarta dengan menggunakan salah satu maskapai pesawat dengan Modus mengelabui Identitas. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa Narkoba jenis Sabu, dengan cara dibagi menjadi 3 bungkus yang dipacking dengan dibalut oleh plastik licin ke dalam dubur, plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan dibandara.

“Akal bulus tersangka kembali dilakukan oleh tersangka, ketika mau keluar bandara memindahkan di toilet yang 3 bungkus Narkoba jenis sabu tersebut,
dengan cara dilakban dibagian pangkal paha bagian dalam tersangka,
setelah pemeriksaan dibandara, baru tersangka mengeluarkan 3 bungkus Narkotika sabu tersebut dan menyimpannya didalam tas ransel yang dibawanya”, ucapnya.

Berita Lainnya..  Molen Menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Sidang III Tahun 2023 di DPRD Pangkalpinana

Pada saat tertangkap tadi malam Ri bandara dipati Amir bangka,
Target Tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat ditangani petugas.
setelah dirungkus.

Kemudian dilakukan penggeledahan, terhadap pelaku dan didapatkan hasil, bahwa benar pelaku menyimpan 3 bungkus Narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram didalam tasnya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kep. Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut kami dari beberapa bukti mengarah pada Bandar Jaringan Batam”, jelasnya.

Adapun identitas pelaku adalah mantan Napi Narkoba yang baru keluar 2 bulan dari penjara lapas batam yang divonis 12 Tahun dari barang bukti 1 unit handphone vivo Y91C warna merah pelangi, 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang An CY ( TR ) ( pemalsuan data identitas), uang tunai Rp 75.000 (1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 5 lembar Rp. 5.000,-) hp Vivo warna merah kombinasi kita bisa menyempatkan 1264 jiwa anak bangsa di Bumi serumpun sebalai Babel.

Berita Lainnya..  Program Peningkatan Recovery SHP PT Timah 2017-2019 diwilayah Produksi Bangka Selatan Harus Di Usut Tuntas

“Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp. 20 juta, namun untuk tiket sudah ditanggung semua oleh Orang yang menyuruh tersangka dan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, tutupnya.

Pengungkapan ini adalah wujud Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba) WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP. ||| Irw/**

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *