Terkait Uji Kompetensi Wartawan ROMLAN : Aturan Itu Berlaku di Seluruh Indonesia

SKT. com Pangkalpinang ||| Romlan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Babel kembali mengingatkan para calon peserta yang ingin mengikuti uji kompetensi wartawan, agar segera mengumpulkan berkas syarat administrasi kepada admin daerah.

“Rencananya UKW akan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri. Untuk itu kami ingatkan kepada calon peserta UKW agar segera mengumpulkan berkasnya, karena berkas itu akan kami verifikasi terlebih dahulu sebelum dikirim ke admin pusat,”ungkapnya pada siaran pers, Sabtu (11/03/23).

Mengingat tanggal 23 Maret sudah memasuki bulan puasa, lanjut Romlan, maka tanggal 22 Maret 2023 adalah batas akhir penerimaan dan verifikasi berkas administrasi calon peserta UKW.

Romlan menegaskan, berkas yang tidak sesuai standar akan diminta untuk diperbaiki. Karena jika berkasnya tidak sesuai standar, maka tidak bisa diapprove oleh sistem yang ada di Dewan Pers.

Berita Lainnya..  Game Higgs Domino makan korban, Andri Amzano ; Seharusnya Pihak Kominfo Membuat SE Terkait Situs Yang Mengandung Unsur Judi

“Standar kelengkapan administrasi peserta UKW diatur dalam Peraturan PWI Pusat tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia, yang disahkan pada September 2022 lalu. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia,”jelas dia.

Romlan menegaskan, wartawan yang bisa ikut UKW adalah peserta yang sudah melengkapi semua persyaratan sebagaimana Peraturan PWI Pusat tersebut.

“PWI sebagai lembaga uji hanya menguji wartawan yang sudah menjadi anggota PWI, atau wartawan yang ingin bergabung sebagai anggota PWI,” kata dia.

Bagi calon peserta yang belum menjadi anggota PWI wajib mendapat rekomendasi dari Wakabid Organisasi PWI Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten. Hal itu sesuai kesepakatan dalam konferensi kerja daerah PWI Babel periode 2022-2027 yang digelar pada September 2022.

Berita Lainnya..  Selamat dan Sukses !!! Putra Babel di Tunjuk Jadi Dirut PT. Timah Tbk

“Bagi calon peserta UKW yang menjadi pengurus atau anggota organisasi wartawan yang sejenis dengan PWI, harus melampirkan pernyataan mundur dari organisasi tersebut,”demikian jelas Romlan. ||| Karto

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *