SPBU Kejora 24331115 Jalan Manunggal di Duga Melnggar SE Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

SKT. com KEJORA ||| Maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kejora.24331115 Jalan manunggal beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kepulauan Bangka Belitung. Di duga telah Melnggar SE Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari pantauan Awak media Selasa
(11/03/23) Pukul Wib 22.31.51 Wib, terlihat para pengerit mengunakan mobil carry didalamnya banyak terdapat bejana (jerigen) yang mengisi sendiri BBM bersubsidi jenis Pertalite kedalam jerigen secara berulang-ulang.

Saat awak media mengkonfirmasi ke pengerit apakah jenis BBM yang saat itu memakai Nozel untuk pengisian ke setiap jerigen jenis petralite.

” Kenapa kamu foto- foto, tidak boleh,” kata pengerit menggertak.

Kemudian awak media konfirmasi hal tersebut kepada JN yang merupakan meneger (kepercayaan di SPBU) melalui nomor WhatsApp 08127280**** namun hal itu tidak mendapat respon dari sang maneger, meskipun terlihat tanda centang dua sudah di lihat.

Berita Lainnya..  Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Babel Oleh Kejagung RI Berdampak Signifikan Perekonomian Warga

Tidak sampai disitu selaku jurnalis yang haus akan konfirmasi, mengenai pelanggaran di SPBU kejora tentang Migas. Lalu konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono S.I.K pun di layangkan.

” Terima kasih infonya, nanti kita cek, ” jawabnya.

Sementara di Jakarta PT. Pertamina (persero) telah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU “Nakal” umumnya di wilayah Sumatera dan itu dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina.

Semestinya dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Berita Lainnya..  Pertahankan Nindya Anugerah KLA, Bupati Bateng Algafry Rahman Optimis Raih KLA Utama Tahun Depan

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. awak media pun minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Berita Lainnya..  Pemkab Bateng Berikan Penghargaan Kepada Mitra CSR Kategori Penyampaian Laporan Berkelanjutan Periode Tahun 2020–2022

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan berusaha mengkonfirmasi ke pihak SPBU Kejora meskipun belum menemui jawaban dan akan berupaya merunningkan pemberitaan untuk terus mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi.||| Reno

 

 

Editur : $

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *