Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian dan Penjelasan Tiga Raperda

SKT.com Pangkalpinang ||| Walikota Pangkalpinang Molen menyampaikan penjelasan terhadap 3 Raperda, dalam rapat Paripurna Ke-4 masa persidangan 1 tahun 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/23).

Ia menyampaikan untuk Raperda pertama dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah atau bangunan, serta kekayaan lainnya milik Pemda berbentuk usaha bersama saling menguntungkan.

“Tujuan penyertaan modal Pemda adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi pendapatan masyarakat, dan penerapan tenaga kerja”, ucapnya.

Selanjutnya, untuk pengajuan Raperda yang ke dua, tentang pajak penjualan minuman keras ini harus kita rubah karena tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya.

“Jadi kita sesuaikan dengan kondisi peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini,” kata Molen.

Berita Lainnya..  Pasi Bhakti Korem 045/Gaya Ikut Serta Tanam Mangrove Bersama Warga Desa Baskara Bakti

Adapun Raperda yang ketiga tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang yang pada saat itu, peraturan tersebut masih berpedoman pada undang-undang darurat nomor 12 tahun 1957 tentang peraturan umum retribusi daerah.

Seiring dengan perkembangan akhirnya seluruh peraturan terkait pajak dan retribusi ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Kemudian retribusi kawasan wisata di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 merupakan objek jenis retribusi jasa usaha.
Perda terkait retribusi masuk tampak kawasan wisata di Pangkalpinang tersebut sudah diatur di dalam Perda Kota Pangkalpinang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha beserta perubahannya.

Berita Lainnya..  Gelar Dialog Publik, MPW Pemuda ICMI dan Mahasiswa Babel “Deklarasi Pemilu Damai” Politik dan Pemilih Muda

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sehubungan dengan amanat tersebut maka seluruh pemerintah daerah harus menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut.

“Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama-sama dengan eksekutif.
“Dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Perda,” tutup Molen.

Adapun 3 Raperda yang dilakukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari:
1. Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.
2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras; dan.
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nom3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.||| Tim

Berita Lainnya..  PKL Mulai Memadati Kawasan Kolam Retensi Kacang Pedang. Rio : Mereka Berjualan Tanpa Ada Bantuan Pemerintah

 

Editur : Skt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *