YD Mengakui Jual Beli Pasir Timahnya Memang Tidak Memiliki Izin Apapun

SKT.com Bangka Barat |||| Dalam percakapan hasil konfirmasi yang di terima tim media ini melalui jejaring sambungan telp pribadi menyebutkan bahwa YD warga Desa Mayang kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat mengakui jika pembelian timah yang lakoni belum terlalu lama. Rabu (9/8/23).

Ia menyampaikan jika pembelian timah nya tergolong usaha kecil, untuk itu kami tidak memiliki izin.

“Saya mempunyai toko pak(red, wartawan) beli timah hanya sambilan saja”, ucap YD di lansirkan dari BABEL RAYA.com.

“Saya hanya menunggu duduk di rumah tidak ke lokasi tambang para penambang yang mengantarkan ke rumah saya. Timah itu hanya sambilan saja karena saya punya toko”, sambung YD.

Berita Lainnya..  Polres Bangka Barat Meningkatkan Patroli Satuan Samapta untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

“Kalau untuk jual kembali itu saya kepada siapa saja tentunya harga yang lebih tinggi. Iya terkadang saya jual kepada AG dan AH jika memang harganya lebih mahal”, tutupnya.

Adapun perkataan sikap YD bertentangan dengan apa yang ada dari pantauan awak media menyebutkan hasil penjualan pasir timahnya kecil-kecilan, terpantau awak media. Sabtu (8/8) tumpukan karung berwana putih yang berisikan pasir timah di kediamannya sekaligus di jadikan ajang transaksi jual beli pasir timah Ilegal.

Meskipun saat sekarang ini Pemerintah sedang galakkan Operasi PETI MENUMBING 2023. YD tetap melakukan jual beli pasir timah seperti biasa.

Ditempat lain Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ogan Arif belum memberi menjawab saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (8/8/23).||| Tim

Berita Lainnya..  JELANG PUNCAK HARI BHAYANGKARA KE-77, POLRES BANGKA BARAT GELAR UPACARA TABUR BUNGA

 

 

Editor : $

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *