PANGKALPINANG.SKT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparat Sipil Negara (AS) di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Babel. Kamis (25/4/24).
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut hasil perjanjian kerjasama Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asban Aris yang diwakili Plt. Kepala Bidang Angkutan LaluLintas dan Jalan (LLAJ) Hendra Irfansyah mengatakan dengan adanya sosialisasi ini pihaknya memahami lebih jelas atas perjanjian kerjasama yang telah dilakukan bersama antara dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami dapat memahami program BPJAMSOSTEK atas perjanjian kerjasama yang telah dilakukan bagi ASN yang ada dilingkungan Dinas Perhubungan Babel secara khusus,” ungkap Hendra.
Ditambahkannya, sejak tanggal 1 April 2024 pihaknya telah memberlakukan besaran iuran anggota KORPRI yang mengalami perubahan dengan adanya tambahan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK sebesar 20.000 kepada ASN Dinas Perhubungan Babel.
Hendra berharap dengan adanya sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan pemahaman bagi ASN yang tergabung dalam wadah KORPI dapat menerima manfaat yang lebih.
Sementara itu, Charli S. selaku narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengatakan Perjanjian Kerjasama antara KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan BPJAMSOSTEK meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) .
“Melalui wadah KORPRI Pemprov Babel dengan BPJAMSOSTEK meliputi program JKK dan JKM,” jelas Charli.
Selain itu dengan adanya kerjasama ungkap Charli terdapat manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian dibandingkan dengan tanpa ikut kepesertaan didalam BPJS Ketenagakerjaan.
Charli juga mengungkapkan manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK (selain yang diterima dari PT Taspen) antara lain berupa santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan total sebesar Rp. 70 juta, santunan kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja diberikan dengan total sebesar Rp. 42 juta.
Tidak hanya itu jelas Charli bagi anggota KORPRI yang ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK dan dinyatakan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja serta memililiki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun berhak mendapatkan beasiswa pendidikan paling banyak 2 orang anak.(Red)