.Caption : Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG. SKT.COM – DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/24).
Namun sangat di sayangkan rapat tersebut yang memang penting dalam ranah DPRD hanya di hadiri Tiga orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari 30 kursi anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta dihadiri juga dari perwakilan Kapolresta PGK, Kodim, Kejari, Kepala OPD, Camat, serta Lurah.
Rapat di pimpinan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abg Hertza dan banyaknya kursi tampak kosong, sebelumnya dihadiri secara fisik tiga orang hanya dua orang saja yang mengisi total 30 kursi tersebut.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan absensi anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir secara fisik 7 orang, izin 13 orang, sakit 3 orang, dan tanpa keterangan 7 orang.
“Adanya dasar peraturan tata tertib DPRD secara kuorum sudah dapat kita ambil keputusan, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” sebut Hertza dalam memimpin rapat Paripurna.
Secara mekanisme rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang sah, memenuhi korum secara aturan, anggota yang hadir menandatangani secara pisik 8 orang, yang izin sebanyak 10 orang, sehingga korum nya sebanyak 18 orang.
“Berdasarkan absensi para anggota dewan, korumnya kehadiran secara fisik. Semantara sempat terjadi waktunya, kemungkinan kawan-kawan dewan ada kesibukan lainnya, baik DL maupun penugasan dari partai, ini masih kita anggap lumrah, apalagi secara politis kondisi saat ini”, pengakuan Hertza.
Sindir Hertza, ia mengklaim kalaupun terjadi di daerah lain kemungkinan rapat paripurna akan di batalkan, namun berbeda di Kota Pangkalpinang karena kita lebih mengacu kepada kepentingan masyarakat luas.(Ard).